Oleh: Neni Rimbawati*
BERBULAN-bulan menghadapi kebakaran hutan dan lahan, petugas gabungan di Kabupaten Kubu Raya kembali harus berhadapan dengan 94 titik api yang terdeteksi hingga Jumat, 21 Agustus 2026. Titik api tersebut tersebar di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, Rasau Jaya, dan Kuala Mandor B. Petugas masih melakukan pemadaman, penyekatan, dan pembasahan lahan berulang kali karena kebakaran di lahan gambut membuat bara bertahan di bawah tanah meskipun api di permukaan sudah padam. Lokasi yang sulit dijangkau dan jarak sumber air yang jauh membuat pekerjaan semakin berat. Sungai Raya menjadi wilayah dengan konsentrasi titik api terbanyak, dan hal ini menjadi perhatian khusus karena Bandara Internasional Supadio berada di wilayah tersebut. Tim gabungan kini memprioritaskan daerah dengan konsentrasi titik api tinggi untuk mencegah kebakaran meluas.
Angka 94 titik api bukan angka kecil. Ia muncul setelah berbulan-bulan upaya pemadaman dilakukan. Artinya, yang terbakar bukan hanya lahan, tetapi juga keseriusan negara dalam menjaga hutan dan lingkungan. Setiap tahun persoalan yang sama berulang. Asap mengepul, masyarakat sesak napas, sekolah diliburkan, penerbangan terganggu, dan kerugian ekonomi ditaksir triliunan. Setelah itu ada operasi, ada razia, ada konferensi pers. Lalu tahun depan kejadian yang sama kembali terjadi.
Jika ditelusuri, akar masalahnya tidak berhenti pada kelalaian warga yang membakar lahan. Itu hanya pemicu di permukaan. Akar yang lebih dalam adalah cara pandang negara terhadap hutan. Dalam sistem yang berjalan saat ini, hutan diperlakukan sebagai komoditas ekonomi. Sejak lama regulasi membuka ruang bagi pemberian konsesi kepada pihak swasta untuk mengelola hutan dalam skala besar. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, hutan diberikan kepada korporasi melalui Hak Pengusahaan Hutan, Hutan Tanaman Industri, dan bentuk konsesi lainnya.
Pada awalnya kebijakan itu dijual dengan narasi pembangunan. Hutan dianggap mesin penggerak ekonomi. Negara butuh devisa, butuh lapangan kerja, butuh pertumbuhan. Maka hutan dibuka, ditebang, dan diubah menjadi lahan sawit, akasia, dan tambang. Namun logika kapitalisme bekerja dengan prinsip modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya. Bagi korporasi, membakar lahan adalah cara paling murah untuk membersihkan lahan. Lebih cepat, lebih hemat, dan tidak butuh alat berat. Dampaknya memang buruk, tetapi biaya sosial dan lingkungan tidak pernah masuk dalam laporan keuangan mereka.
Negara pada posisi ini menjadi lemah. Di satu sisi membuat aturan ketat tentang larangan membakar. Di sisi lain tetap mempertahankan sistem konsesi yang memberi akses luas kepada korporasi. Ketika terjadi kebakaran, negara menuntut korporasi ke pengadilan, mengajukan banding, dan membuat satgas. Tetapi sistem yang memproduksi konflik itu tidak diubah. Akibatnya penegakan hukum terasa tumpul. Korporasi besar memiliki tim hukum, memiliki akses, dan memiliki pengaruh. Sementara masyarakat kecil yang ikut membakar karena desakan ekonomi justru paling mudah diproses.
Selain itu, paradigma kepemilikan juga berubah. Hutan yang seharusnya menjadi milik umum diubah statusnya menjadi objek yang bisa dikuasai individu atau badan usaha selama memiliki modal dan izin. Padahal hutan memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa dihitung dengan uang. Hutan menjaga tata air, mencegah banjir, menjadi paru-paru dunia, dan menjadi tempat hidup banyak makhluk. Ketika hutan dikapitalisasi, fungsi itu diabaikan. Yang dihitung hanya berapa hektare yang bisa dikonversi dan berapa keuntungan yang bisa diraup.
Kerusakan ini diperparah dengan lemahnya kontrol. Pengawasan di lapangan terbatas, sanksi tidak menimbulkan efek jera, dan tumpang tindih kewenangan membuat penanganan lambat. Petugas di lapangan bekerja ekstra dengan peralatan terbatas, sementara di atas meja kebijakan, izin baru tetap keluar. Negara tampak sibuk memadamkan api, tetapi tidak pernah mematikan kompornya.
Islam memiliki cara pandang yang berbeda tentang hutan dan sumber daya alam. Dalam Islam, hutan termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Rasulullah bersabda, “Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad).
Ulama memahami bahwa yang dimaksud di sini adalah segala sumber daya yang dibutuhkan hajat hidup orang banyak dan tidak mungkin dimonopoli. Hutan termasuk di dalamnya karena terkait dengan air, udara, dan tanah yang menjadi kebutuhan bersama.
Karena statusnya milik umum, maka negara tidak boleh menyerahkan pengelolaan hutan kepada swasta untuk dikuasai dan diambil keuntungannya secara pribadi. Negara dalam sistem Islam, yaitu Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah, berkewajiban mengelola hutan untuk kepentingan seluruh rakyat. Khalifah adalah raa’in, pengurus urusan umat, dan akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap kebijakan yang menyangkut kemaslahatan publik.
Ada beberapa prinsip penting dalam konstruksi Islam terkait pengelolaan hutan. Pertama, negara melarang privatisasi hutan. Hutan tidak boleh dijual, tidak boleh dijadikan milik pribadi, dan tidak boleh diberikan konsesi yang menyebabkan keuntungan hanya dinikmati segelintir orang. Negara boleh mempekerjakan individu atau lembaga untuk mengelola hutan, tetapi akadnya adalah akad ijarah atau akad kerja, bukan akad yang memindahkan kepemilikan. Hasil dari hutan masuk ke baitulmal dan digunakan untuk kebutuhan rakyat.
Kedua, negara menetapkan aturan pengelolaan yang ketat dan berorientasi pada kelestarian. Islam melarang tindakan yang merusak lingkungan. Membakar hutan termasuk tindakan merusak dan haram hukumnya. Nabi melarang menebang pohon tanpa alasan yang benar, apalagi membakar. Dalam konteks lahan, Islam juga mengatur agar tanah harus dihidupkan dan dimanfaatkan secara produktif. Lahan yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun dapat diambil alih negara dan diberikan kepada orang yang mampu menggarapnya. Dengan demikian tidak ada tanah mati dan tidak ada pembiaran yang memicu konflik.
Ketiga, negara memiliki sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Dalam Khilafah ada lembaga hisbah yang mengawasi pelaksanaan aturan. Pejabat yang memberi izin merusak atau korporasi yang membakar hutan akan dikenai sanksi berat. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir, pencegah, agar tidak ada pihak yang berani mengulangi. Negara tidak akan takut kepada korporasi karena standar hukumnya satu, yaitu syariat, bukan tekanan modal.
Keempat, negara menjadikan kemaslahatan sebagai tujuan utama, bukan keuntungan. Pembangunan ekonomi tetap dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan lingkungan. Islam memerintahkan umat untuk menjadi khalifah di bumi dan menjaga amanah. Merusak hutan berarti mengkhianati amanah itu.
Kelima, pendidikan dan kesadaran masyarakat dibangun di atas akidah. Rakyat diajarkan bahwa merusak alam adalah dosa. Bahwa asap yang dihirup tetangga, anak-anak yang sakit, dan banjir yang terjadi adalah bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran ini, kontrol sosial akan hidup. Masyarakat tidak akan diam melihat pembakaran, dan tidak akan ikut terlibat karena desakan ekonomi, karena negara hadir menjamin kebutuhan dasar mereka.
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan, maka tidak akan ada lagi cerita 94 titik api setiap tahun. Begitu ada titik api, negara langsung bergerak cepat karena memiliki sumber daya, kewenangan, dan komitmen. Tidak ada tawar-menawar dengan korporasi karena hukumnya jelas. Tidak ada pembiaran karena pejabat akan dihisab atas kelalaiannya.
Masalah karhutla hari ini adalah cermin. Ia menunjukkan bahwa sistem yang kita pakai gagal melindungi lingkungan dan gagal melindungi rakyat. Sistem itu memisahkan antara ekonomi dan akhlak. Ia mendorong manusia untuk mengejar keuntungan tanpa batas, lalu negara sibuk membersihkan akibatnya.
Selama hutan masih diperlakukan sebagai komoditas, maka kebakaran akan terus terjadi. Selama kebijakan masih berpihak kepada pemilik modal besar, maka rakyat kecil akan terus menjadi korban asap. Selama negara tidak mengambil peran sebagai pengurus urusan rakyat secara sungguh-sungguh, maka petugas di lapangan akan terus kelelahan tanpa hasil yang tuntas.
Solusinya bukan menambah jumlah petugas atau menambah anggaran pemadaman. Itu penting, tetapi tidak menyentuh akar. Solusinya adalah mengubah paradigma. Mengembalikan hutan kepada statusnya sebagai milik umum. Menyerahkan pengelolaannya kepada negara yang dipimpin oleh khalifah yang bertakwa dan menjadikan syariat sebagai satu-satunya standar kebijakan.
Dengan sistem Islam, hutan akan dijaga karena ia adalah amanah. Sumber daya alam akan dikelola untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Kerusakan lingkungan akan ditekan karena ada hukum yang tegas dan ada kesadaran yang dibangun sejak awal.
Kubu Raya hari ini sedang berjuang melawan api. Tetapi perjuangan yang lebih besar adalah melawan sistem yang membiarkan api itu terus menyala. Jika kita hanya sibuk memadamkan tanpa mengubah cara mengelola hutan, maka tahun depan kita akan kembali menghitung titik api yang baru.
Sudah saatnya kita berani mengatakan bahwa bencana ekologis ini adalah akibat langsung dari diterapkannya sistem yang salah. Dan sudah saatnya kita kembali kepada sistem yang menempatkan Allah sebagai sumber hukum, khalifah sebagai pelaksana, dan kemaslahatan umat sebagai tujuan. Hanya dengan itu hutan kita akan kembali lestari, udara kita akan kembali bersih, dan negara akan benar-benar hadir melindungi rakyatnya.**
*Penulis adalah aktivis Muslimah Kalimantan Barat.
Editor : Hanif