"Iya benar, besok (hari ini) saya akan diambil sumpah jabatan dalam proses PAW anggota DPRD Kalbar dari Dapil Sanggau-Sekadau," katanya Rabu(22/6) di Pontianak.
Menurutnya usai dilantik nanti, dia akan kembali ke partai Gerindra Kalimantan Barat dan menunggu mandat tugas di Parlemen Kalbar seperti apa. Untuk sekarang, jelas penugasan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan menunggu perintah fraksi seperti apa nanti. Mengacu sebelumnya, bahwa posisi yang digantikannya berada di Komisi 2 DPRD Kalbar.
"Hanya untuk nantinya saya belum tahu duduk di posisi mana. Bisa saja bukan komisi tersebut. Sebab kabarnya bakalan ada perombakan besar-besaran," ucap dia.
Walaupun tanpa tahu, Hendri mengaku siap ditugaskan fraksi duduk di komisi manapun dan AKD manapun. Pastinya perintah partai dan fraksi tetap akan dipatuhi.
"Tunggu saja seperti apa nantinya. Pastinya besok (hari ini) saya diambil sumpah jabatan," ujarnya.
Melihat ke belakang, perjuangan Hendri Makaluasc mempertahankan kursinya cukup panjang. Sejak awal penetapan oleh KPU Kalbar, kasusnya sudah bergulir hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di DKPP RI sendiri bahkan sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Agenda berupa pembacaan putusan terhadap 9 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (18/3) dari pukul 13.30 WIB sampai selesai.
Perkar nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU RI (Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Viryan Azis, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik bersama Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.
Proses persidangan sendiri memakan waktu 2 jam 55 menit. Empat Hakim DKPP RI bergiliran membacakan beberapa keputusan termasuk kasus tererigester bernomor 317-PKE-DKPP/X/2020 dengan teradu Ketua dan Anggota KPU RI bersama Ketua dan Anggota KPU Kalimantan Barat.
Sanksi etik berupa peringatan keras bersamaan pemberhentian diberikan kepada salah seorang penyelenggara pemilu yakni Evi Novida Ginting Manik.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ramdan Ketua KPU merangkap anggota bersama anggota KPU Kalbar lainnya yakni Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab selaku anggota KPU Kalbar sejak dibacakan keputusan. Selanjutnya memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi keputusan DKPP RI. Keputusan ini dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” ujar Majelis Hakim membacakan putusannya waktu itu.
Hendri menyebutkan bahwa perjuangan panjangnya memang melelahkan dan tidak sedikit biaya operasional harus diperjuangkan. Meskipun masih tersisa 1-2 tahun lebih, tetapi dia tidak mempermasalahkannya.
"Perjuangan saya sudah selesai. Saya dilantik karena memang memperjuangkan suara saya yang harusnya dari awal sudah menjadi pemenang," pungkasnya. (den) Editor : Syahriani Siregar