Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Hari Ini, Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional, Bagaimana Sejarahnya?

Miftahul Khair • Selasa, 24 September 2024 | 13:23 WIB
Logo Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional.
Logo Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional.

ADA beberapa momentum peringatan hari di Indonesia, yang diperingati untuk mengenang kelahiran sebuah undang-undang. Salah satunya Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Nasional yang diperingati pada 24 September atau hari ini.

Hari tersebut ditetapkan berdasarkan terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 September 1960. Presiden Sukarno pada saat itu menerbitkan keputusan bernomor 169 Tahun 1963 untuk menetapkan peringatan tersebut.

Dilansir dari situs watyutink.com, dalam sejarahnya pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai tonggak dimulainya Peringatan Hari Agraria Nasional.

Undang-undang ini menjadi upaya perombakan struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.

Undang-undang ini ditetapkan sebagai dasar hukum bagi penataan kekayaan agraria nasional, dalam mewujudkan amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jadi intinya adalah bahwa undang-undang ini dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Pembentukan UU Pokok Agraria ini dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat Indonesia, menuju masyarakat adil dan makmur.

Sementara dilansir dari situs fgmi.iagi.or.id, menyebutkan jika peringatan Hari Agraria yang bersamaan dengan Hari Tani Nasional, dianggap sebagai momentum yang tepat, bukan hanya bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria, tetapi juga karena September merupakan awal musim hujan di Indonesia, musim ketika petani mulai menanam.

Sejarah Agraria di Indonesia tidak terlepas dari masa ke masa, sejak masa Orde Lama, masa Orde Baru, sampai dengan masa reformasi. Awal mulanya masalah pertanahan mengacu pada Hukum Agraria Kolonial yang sangat merugikan bagi rakyat serta negara.

Untuk mengatasi hal ini, maka dibentuklah payung hukum yang mengatur permasalahan agraria yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Agraria atau yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria.

Permasalahan yang terjadi pada masa Orde Lama, 80 persen rakyat Indonesia adalah petani dan sebagian besar dari petani tersebut hidup melarat. Kemelaratan ini menurut pemerintah terjadi akibat 60 persen petani berstatus sebagai buruh tani yang menggarap lahan pertanian milik tuan tanah bukan milik sendiri.

Hal tersebut menjadi perhatian pemerintah Orde Lama terhadap petani dapat dilihat dari penetapan aturan yang mendukung petani, penetapan Hari Tani, pembentukan kelompok tani, hingga pemberian lahan kepada petani.

Kemudian, meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Terakhir, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Sementara di masa Orde Baru, justru perhatian pemerintah terhadap petani dalam implementaasi UU Pokok Agraria mengalami pergeseran. Pemerintah tak menyentuh persoalan penguasaan tanah sebagai inti dari Reforma Agraria, melainkan fokus pada peningkatan produksi pangan dengan mengikuti Gerakan Revolusi Hijau.

Kehadiran Revolusi Hijau ini dinilai berpihak ke pemilik lahan sebagai pihak yang diuntungkan, sedangkan petani yang lahannya sempit dan buruh tani tak mendapatkan keuntungan serta menjadi pihak yang dirugikan. Permasalahan ini tidak dapat memecahkan masalah pertanahan.

Hingga tahun 1990, diskusi mengenai pertanahan kembali berlanjut. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi pegangan utama dalam melihat masalah pertanahan.

Meski demikian, terdapat paradigma pemerintah dalam melihat bidang pertanian yang disesuaikan dengan zamannya. UUPA yang lahir pada 1960 dilatarbelakangi paradigma pemerintah Orde Lama bahwa masyarakat Indonesia mayoritas adalah petani.

Sementara pada 1990, pemerintah Orde Baru melihat pergeseran yang terjadi dalam masyarakat. Kehidupan rakyat tidak hanya soal pertanian yang utama, tapi juga menyentuh bidang perindustrian.

Pada masa Reformasi, Presiden Megawati Soekarno Putri memiliki ide tentang pembaruan Undang-Undang Pokok Agraria. Gagasan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Pertimbangan Megawati mengeluarkan keputusan ini untuk penyesuaian UU Pokok Agraria dengan perkembangan zaman serta ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono muncul Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum.

Tetapi mengalami pertentangan dari beberapa organisasi nonpemerintah dikarenakan Perpres ini tidak sesuai dengan semangat UU Pokok Agraria, yang lebih memperjuangkan dan melindungi hak petani atas tanah.

Baca Juga: Cara Praktis Menghilangkan Bau Pipis Kucing: 4 Langkah Efektif!

Menanggapi hal tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 26 Tahun 2005. Perpres ini mengatur secara lebih rinci mengenai sistem ganti rugi.

Dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, permasalahan mengenai pertanahan ini menjadi salah satu perhatian yang penting dengan dikeluarkannya dua peraturan presiden.

Pertama, Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah di Kawasan Hutan. Kemudian Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan adanya aturan tentang Reforma Agraria ini sekaligus melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini. (ote)

Editor : Miftahul Khair
#sejarah hari ini #Hari Agraria dan Tata Ruang nasional #agraria #reformasi agraria