SETIAP 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hal ini berawal dari usulan masyarakat pesantren sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani kaum santri yang telah berjuang menegakkan kemerdekaan Indonesia.
Dilansir dari situs NU Online, usulan tersebut pada mulanya menuai polemik, di mana banyak yang setuju, ada pula yang menolaknya. Beragam alasan penolakan muncul, mulai dari kekhawatiran polarisasi, hingga ketakutan akan adanya perpecahan karena ketiadaan pengakuan bagi selain santri.
Namun, Presiden Joko Widodo pada akhirnya memutuskan untuk menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Hal itu dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri pada 15 Oktober 2015.
Keputusan Presiden tersebut didasari tiga pertimbangan. Pertama, ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengisi kemerdekaan. Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, sehingga perlu ditetapkan Hari Santri pada 22 Oktober.
Ketiga, 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia, yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Hal ini sejalan dengan tiga alasan pentingnya penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri yang disampaikan Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Abdul Ghofar Rozin. Ia menjelaskan bahwa tanggal tersebut mengingatkan pada Resolusi Jihad yang dicetuskan Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari, sebuah ketetapan yang menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, menjadi ingatan sejarah tentang Resolusi Jihad KH. Hasyim Asy’ari. Resolusi Jihad, ditegaskan dia, merupakan peristiwa penting yang menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk bergerak bersama, berjuang melawan pasukan kolonial, yang puncaknya pada 10 November 1945.
Kedua, lanjutnya, jaringan santri telah terbukti konsisten menjaga perdamaian dan keseimbangan. Perjuangan para kiai jelas menjadi catatan sejarah yang strategis, bahkan sejak kesepakatan tentang darul-Islam (wilayah Islam) pada Muktamar Ke-11 NU di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Diungkapkan dia bahwa sepuluh tahun berdirinya NU dan sembilan tahun sebelum kemerdekaan, kiai-santri sudah sadar pentingnya konsep negara yang memberi ruang bagi berbagai macam kelompok agar dapat hidup bersama. Pengasuh Pondok Pesantren Kajen, Pati, Jawa Tengah tersebut menilai konsep itu begitu luar biasa.
Berikutnya, ia menjelaskan bahwa pentingnya 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri karena kelompok santri dan kiai-kiai terbukti mengawal kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Para kiai dan santri, ditegaskan dia, selalu berada di garda depan untuk mengawal NKRI, memperjuangan Pancasila.
Pada Muktamar NU di Situbondo, 1984, jelas sekali tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara, di mana NKRI sebagai bentuk final, harga mati yang tidak bisa dikompromikan.
Dengan demikian, Hari Santri, menurut dia, bukan lagi sebagai usulan ataupun permintaan dari kelompok pesantren. Hari Santri, dalam penilaian dia, merupakan wujud dari hak negara dan pemimpin bangsa, memberikan penghormatan kepada sejarah pesantren, sejarah perjuangan para kiai dan santri. Kontribusi pesantren kepada negara ini, diakui dia, sudah tidak terhitung lagi.
Hari Santri, semula diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, pada 26 Juni 2014, saat menerima kunjungan Joko Widodo sebagai calon Presiden. Pada kesempatan tersebut, Jokowi menandatangani komitmennya untuk menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Santri.
Ia pun berjanji akan memperjuangkannya. Namun, pada perkembangannya, PBNU mengusulkan agar 22 Oktober yang ditetapkan sebagai Hari Santri, bukan 1 Muharram. Hal itu dilatari peristiwa sejarah Resolusi Jihad.
Menilik sejarah, di usia yang baru menginjak 2 bulan merdeka, Indonesia kembali diserang oleh sekutu yang hendak merebut kemerdekaan dari tangan bangsa Indonesia. Demi mempertahankannya, Hadratussyekh KH. Hasyim Asy’ari pun mengeluarkan fatwa Resolusi Jihad.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 42 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2024. Dalam surat edaran itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyampaikan tema peringatan Hari Santri tahun ini adalah Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan. (ote)
Editor : Miftahul Khair