PONTIANAK POST – Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September di Indonesia. Peringatan ini berkaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria atau UUPA, yang menjadi salah satu tonggak penting dalam reformasi agraria di Indonesia.
Berawal dari Persoalan Kepemilikan Tanah
Menurut ANTARA, sejarah Hari Tani Nasional tidak dapat dilepaskan dari perjuangan rakyat Indonesia dalam memperoleh keadilan atas kepemilikan lahan.
Baca Juga: Dari Klinik Era Belanda hingga Kereta Api Presiden, Begini Sejarah Penggunaan AC di Indonesia
Pada masa kolonial, sistem pertanian dan kepemilikan tanah dinilai tidak seimbang. Sebagian besar lahan dikuasai perusahaan asing dan tuan tanah sehingga kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan serta kemiskinan di kalangan petani kecil.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah berupaya mengatasi ketimpangan tersebut melalui reformasi agraria. UUPA 1960 kemudian diperkenalkan sebagai dasar untuk mendistribusikan lahan secara lebih adil, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menghapus praktik feodal yang merugikan petani kecil.
Perumusan Berlangsung 12 Tahun
Baca Juga: Sebelum Bernama Pramuka, Indonesia Punya Sejarah Padvinders yang Menarik
Penetapan Hari Tani Nasional berlangsung bersamaan dengan pembentukan UUPA pada 24 September 1960. Proses penyusunan aturan agraria tersebut berlangsung selama 12 tahun.
Sejumlah panitia dan rancangan dibentuk sejak 1948. Di antaranya Panitia Agraria Yogyakarta pada 1948, Panitia Agraria Jakarta pada 1951, Panitia Soewahjo pada 1955, Panitia Negara Urusan Agraria pada 1956, Rancangan Soenarjo pada 1958, hingga Rancangan Sadjarwo pada 1960.
Rangkaian pembahasan tersebut kemudian menghasilkan UUPA yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang saat itu dipimpin Haji Zainul Arifin.
Baca Juga: Dari Ratusan Organisasi Kepanduan hingga Kepres 1961, Begini Sejarah Pramuka Indonesia
Menjadi Dasar Hukum Agraria Nasional
Lahirnya UUPA memiliki makna penting karena bertujuan mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 mengenai penguasaan bumi dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
UUPA juga menggantikan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional. Aturan tersebut antara lain ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah serta membatasi penguasaan lahan dalam jumlah besar oleh individu maupun perusahaan. (Antara News)
Baca Juga: Sejarah PMI Bermula dari Pekope yang Membantu Korban Perang di Indonesia
Karena itu, Hari Tani Nasional tidak hanya menjadi peringatan bagi petani, tetapi juga momentum untuk mengingat perjalanan reformasi agraria dan pentingnya sektor pertanian bagi pembangunan serta ketahanan pangan Indonesia.
Editor : Silvina