“Kepada anggota PPK yang berstatus ASN untuk tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik praktis, kalaupun ada disarankan untuk mengundurkan diri dari ASN sehingga tidak merusak integritas anggota PPK yang lain yang ingin menyelenggarakan pemilu dengan aman, damai tanpa adanya indikasi-indikasi kecurangan,” kata Wabup saat menghadiri pelantikan PPK se Kabupaten Sambas. PPK, sebutnya, juga harus menjadikan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan sebagai ladang ibadah.
Laksanakan ikrar dan fakta integritas yang sudah dilakukan, kemudian jalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan sepenuh hati. “Kabupaten Sambas dinilai masuk dalam zona rawan terhadap pelaksanaan pilkada. Dianggap rawan bukan karena sesuatu yang membahayakan tetapi karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya. Maka dari itu, salah satu tugas PPK adalah untuk menggerakkan atau menyadarkan masyarakat, pentingnya untuk ikut dalam berdemokrasi,” katanya.(fah) Editor : Super_Admin