PONTIANAK POST - Sejumlah warga di Kabupaten Sambas mengakui mulai tak kesulitan mendapatkan LPG 3 Kilogram. Hal tersebut setelah adanya pembatalan kebijakan Bahlil Lahadalia Menteri ESDM yang melarang pengecer menjual Gas melon.
Ahmad, warga Kecamatan Sambas misalnya. Beberapa hari lalu dimudahkan mendapatkan gas melon. Dirinya pun mengharapkan, kedepannya komoditas ini tidak kembali mengalami kesulitan didapatkan.
“Alhamdulillah, gas melon mulai mudah didapatkan. Meski belum sepenuhnya pengecer penjual LPG 3 Kilogram, tapi kami sudah bisa mendapatkan LPG,” katanya.
Hal sama diakui Aris. Dirinya beberapa hari lalu sudah mendapatkan LPG 3 Kilogram di toko dekat rumahnya.
“Alhamdulillah, sudah mulai ada, jadi tak sulit lagi mendapatkan LPG 3 Kilogram untuk keperluan memasak,” katanya.
Demikian juga Irul. Dirinya sudah bisa mendapatkan LPG 3 Kilogram dari pengecer dekat dengan rumahnya.
“Di toko dekat rumah sudah ada, tapi misalnya lagi kosong, toko di lainnya ada, jadi mulai mudahlah mendapatkan Gas Melon,” katanya.
Dirinya dan warga lainnya berharap kelangkaan LPG 3 Kilogram tak lagi terjadi. Lantaran hal tersebut sangat merepotkan dan menyusahkan warga.
“Kami berharap, jangan sampai terjadi kelangkaan LPG, karena komoditas tersebut sudah sangat diperlukan, dan harus ada di dapur,” katanya.
Belum lama ini, Pemerintah Kabupaten Sambas bersama dengan pihak kepolisian serta Satuan Tugas Pangan melaksanakan pemantauan ke sejumlah tempat terkait penjualan LPG bersubsidi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan barang bersubsidi tersebut dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan melarang menjual dengan harga yang tidak wajar.
Tak hanya menyasar penjual, mereka juga mensosialisasikan kepada masyarakat yang memang sesuai aturan diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi. Kemudian warga tak sampai menyetok dirumah dalam jumlah yang banyak, lantaran jika itu dilakukan akan mengganggu stabilitas distribusinya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan elpiji kemasan tabung 3 kilogram oleh orang kaya merupakan perbuatan haram. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, elpiji kemasan 3 kg (gas melon) diperuntukan kepada masyarakat kelas menengah ke bawah karena bahan bakar itu disubsidi oleh pemerintah. Dia menjelaskan pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi. LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.(fah)
Editor : A'an