PONTIANAK POST – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengamankan enam orang yang diduga melakukan panen liar Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, pada Selasa (11/2). Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan perusahaan terkait aktivitas panen ilegal yang menggunakan kendaraan roda empat jenis pick-up.
"Kami awalnya mengamankan tiga orang beserta satu unit pick-up. Namun, tidak lama berselang, kami menemukan tiga orang lainnya yang juga melakukan panen liar dengan menggunakan empat unit kendaraan pikap," ujar Rahmad Kartono.
Selain menangkap para pelaku panen liar, polisi juga menemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di area perkebunan kelapa sawit yang sama. Enam orang diamankan di lokasi tersebut. "Lokasi PETI berada di areal perkebunan di Desa Sebunga. Petugas mendapati aktivitas tambang ilegal yang menggunakan mesin dompeng," tambahnya.
Dari lokasi PETI, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mesin diesel, pompa pasir, selang, jerigen berisi solar, serta peralatan lain yang digunakan untuk menambang. Saat ini, baik para pelaku panen liar maupun penambang ilegal telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (fah)
Editor : A'an