Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Rokok Tanpa Cukai Dominasi Penindakan Bea Cukai Sintete di Perbatasan

Fahrozi PP • Jumat, 27 Juni 2025 | 17:13 WIB

 

Kepala KPPBC TMC C Sintete bersama pihak terkait saat memusnahkan BMN hasil penindakan.
Kepala KPPBC TMC C Sintete bersama pihak terkait saat memusnahkan BMN hasil penindakan.

PONTIANAK POST - Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yakni rokok masih mendominasi hasil penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang yang dilakukan KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, selama periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025.

Disampaikan Teguh Imam Subagyo, Kepala KPPBC TMP C Sintete, salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, setelah penindakan. Melaksanakan pemusnahan atas Barang Yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Kepala KPKNL Singkawang.

"BMMN yang dimusnahkan adalah barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Oktober 2024 sampai dengan April 2025, yang berasal dari penindakan di PLBN Aruk dan operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi Kota Singkawang,Kabupaten Sambas dan sebagian Kabupaten Bengkayang," kata Teguh Imam, Rabu (25/6). 

Menurutnya, penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Sampai saat ini peredaran BKC ilegal, utamanya hasil tembakau/rokok ilegal masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian serius. 

“Selain berdampak pada kesehatan, rokok ilegal juga merusak penerimaan negara karena tidak menyumbang pungutan negara sebagaimana rokok resmi. Melalui upaya penindakan dan pemusnahan rokok ilegal diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan,” katanya.

Termasuk pakaian bekas, merupakan komoditi yang dilarang diimpor sesuai Pasal 47 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Basar O Hakim, Kasi Perbendaharaan KPPBC TMP C Sintete menyebutkan selain menimbulkan kerugian negara secara materi (fiskal), juga terdapat kerugian negara dalam bentuk non materi, yaitu dari sisi ekonomi, kesehatan dan sosial. “Penindakan atas barang eks kepabeanan berupa peralatan elektronik bekas, peralatan rumah tangga dan barang lainnya, selain tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” katanya.

Octavia Maya Soraya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Sintete menyebutkan Barang Milik Negara yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, diantaranya di pelanggaran di bidang kepabeanan yakni Barang elektronik berupa speaker dan subwoofer dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 7 unit dengan nilai barang sebesar Rp3.950.000.

Ballpress/pakaian bekas sebanyak 1 bale dengan nilai barang sebesar Rp1.000.000. Petasan sebanyak 15 bungkus dengan nilai barang sebesar Rp2.500.000. Racun tumbuhan sebanyak 26 botol dengan nilai barang sebesar Rp1.925.000. Handphone dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 3 unit dengan nilai barang.

Sebesar Rp300.000 serta peralatan rumah tangga berupa kitchen sink dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 1 unit dengan nilai barang sebesar Rp800.000.

Kemudian pelanggaran di bidang cukai, yakni BKC Hasil Tembakau sebanyak 558.332 batang dengan nilai barang sebesar Rp857.619.860 dengan potensi kerugian negara Rp435.976.144. BKC MMEA sebanyak 19,8 liter dengan nilai barang sebesar Rp10.440.000 dengan potensi kerugian negara Rp1.584.000, sehingga total nilai barang dari seluruh pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sebesar Rp878.534.860 dan potensi kerugian negara Rp437.560.144.

Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau/rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai. “Pelaksanaan pemusnahan BMMN hasil penindakan pada Rabu (25/6) di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, yang diantaranya dirusak, dihancurkan dan dibakar,” katanya.

Kegiatan pemusnahan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Kapolsek Semparuk, IPDA Tri Kurnia Setiawan, Sekcam Semparuk, Koramil, Kejari Sambas, Polres Sambas, serta dari KPKNL Singkawang.(fah)

Editor : Hanif
#bengkayang #rokok ilegal #sintete #singkawang #plbn aruk #pasar sambas #bea cukai