PONTIANAK POST - Dua rumah warga di Dusun Kemiri, Desa Cepala, Kecamatan Tekarang, terbakar. Sejumlah barang berharga milik korban hangus dilalap si jago merah sehingga kerugian yang dialami mencapai Rp155 Juta.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menyampaikan pihak kepolisian, yakni Polsek Tekarang, pada Rabu (21/1), sekitar pukul 14.00 WIB, mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi adanya kebakaran rumah warga yakni Ipis dan Ikam.
“Dua rumah warga terbakar, kami dari pihak kepolisian sudah datang ke lokasi kejadian termasuk memintai keterangan sejumlah saksi,” kata Sadoko.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula saat pemilik rumah, mencium bau hangus. Kemudian bertanya kepada anak-anaknya. Saat dicek sumber bau, dilihat api sudah menyala.
“Korban dan anaknya keluar kamar dan melihat api sudah membesar, dan selanjutnya korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar,” katanya.
Mendengar teriakan korban, sejumlah warga sekitar selanjutnya berdatangan ke lokasi dan melakukan pemadaman dengan alat seadanya. Kemudian menggunakan mesin robin milik desa untuk menyedot air.
“Api terus membesar, sehingga merembet ke rumah sebelah yang memang juga anggota keluarga, sehingga dalam kejadian dua rumah terbakar,” katanya.
Hasil sementara, konsleting listrik menjadi dugaan penyebab kebakaran terjadi. Dimana satu rumah alami kerugian sekitar Rp45 juta, kemudian satu rumah yang terbakar korban alami kerugian Rp110 juta.
Polres Sambas mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tingkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya kebakaran. Pastikan kabel listrik di rumah dalam kondisi aman, jika diperlukan kabel yang sekiranya membahayakan untuk diganti. (fah)
Editor : Hanif