PONTIANAK POST - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sambas menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga dibawa seorang pria saat hendak membesuk tahanan, Kamis (21/5).
Pria tersebut kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti yang diamankan.
Penggagalan itu berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Sambas terkait dugaan rencana penyelundupan narkotika ke dalam rutan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Muhammad Khemal Andhika, menginstruksikan petugas memperketat pemeriksaan di area Pengamanan Pintu Utama (P2U).
Baca Juga: Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht Termasuk Narkotika dan Senpi Rakitan
Sekitar pukul 10.42 WIB, pria yang dicurigai datang ke Rutan Sambas untuk melakukan kunjungan terhadap warga binaan.
Petugas P2U bersama staf KPR kemudian melakukan pemeriksaan ketat terhadap tubuh dan barang bawaan pelaku.
Hasil pemeriksaan menemukan satu klip plastik ukuran sedang yang disembunyikan di balik resleting celana jeans pelaku.
Di dalam plastik tersebut terdapat empat klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Sambas, Andriyas Dwi Pujoyanto, mengatakan penggagalan itu menjadi bentuk komitmen rutan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang ilegal di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Sambas Siaga Karhutla, BPBD Libatkan Desa dan Semua Unsur Perkuat Pencegahan
“Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Sambas untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan pihak rutan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya narkoba ke dalam rutan. (fah)
Editor : Hanif