PONTIANAK POST - suami istri yang mengalami perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dapat mengajukan gugatan perceraian apabila telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Panitera Pengadilan Agama (PA) Sambas, H Muhammadiyah menyampaikan, berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 yang telah disempurnakan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023, salah satu pertimbangan dalam perkara perceraian karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus adalah pasangan suami istri telah berpisah tempat tinggal minimal enam bulan.
“SEMA Nomor 1 Tahun 2022 telah disempurnakan lagi dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yaitu mempertegas kembali, berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan, dikecualikan jika ditemukan fakta hukum adanya KDRT dan itu harus dapat dibuktikan di persidangan,” kata Muhammadiyah.
Baca Juga: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil Setelah 6 Bulan Pisah Rumah, Komitmen Asuh Anak Bersama
Namun, ia menegaskan, ketentuan mengenai pisah tempat tinggal selama enam bulan bukan menjadi satu-satunya dasar dalam perkara perceraian, melainkan hanya menjadi indikator untuk alasan perceraian tertentu.
Sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan, pasangan yang mengajukan cerai wajib mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pengadilan. Jika mediasi tidak berhasil, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. (fah)
Editor : Miftakhair