“Hari ini (15/3) kita melihat secara langsung kegiatan pertambangan di PT. QAM terkait telah dikeluarkan Surat Peringatan I, beberapa waktu oleh pemerintah daerah melalui Kadis (Kepala Dinas) Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu, karena dampak kegiatan tambang ini terhadap lingkungan dan tentunya terhadap sosial masyarakat sekitar yang perlu menjadi perhatian bersama," ungkapnya.
Beberapa hal terkait CSR (pertanggungjawaban sosial perusahaan), lanjut dia, serta administrasi pelaporan kegiatan CSR yang telah dilakukan, agar dapat dilaporkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, harapan Wabup, dapat bersinergi dalam pembangunan seperti infrastruktur, jembatan, dan pengelolaan air bersih seperti yang telah dilaporkan.
“Terkait CSR, dari laporan yang tadi disampaikan saya rasa ini sudah sangat bagus, tetapi untuk administrasi dalam pelaporan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait misalnya bantuan pembangunan jalan dan jembatan serta air bersih kepada masyarakat itu perlu dilaporkan kepada pemerintah daerah," jelasnya.
"Diharapkan laporan ini dapat mengalir secara berkala sehingga dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan diwilayah ini," sambung orang nomor dua di Sanggau itu.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, mengatakan setiap perusahaan yang diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau akan diawasi dan dibina terkait masalah amdal.
"Salah satunya adalah izin amdal dan divisi lingkungan hidup di perusahaan juga harus ada tapi jika perusahaan tidak mempunyai izin amdal maupun divisi lingkungan hidup maka pemerintah berhak melakukan teguran. Oleh karena PT. Quatra Algis Mining telah diberikan teguran SP I terkait masalah amdal beberapa waktu lalu berdasarkan laporan dari masyarakat melalui kepala desa maka hari ini kita tinjau bersama kegiatan pertambangan dan pengelolaan limbah di tempat ini," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau, John Hendri mengatakan bahwa walaupun izin tambang dibuat oleh Provinsi dan Pusat, tetapi tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengawasi dan membina perusahaan.
Terkait dengan akses jalan yang dilalui oleh perusahaan harus dilakukan dengan petunjuk dan aturan yang ada, kemudian juga perlu dipasang rambu-rambu jalan, sehingga keberadaan perusahaan juga akan terlihat.
“Terkait dengan penggunaan akses jalan oleh perusahaan dalam lingkungan perusahaan ini sendiri perlu memperhatikan petunjuk dan aturan yang ada kemudian juga perlu dipasang rambu-rambu jalan guna sebagai petunjuk kepada masyarakat serta juga dapat menunjukan keberadaan perusahaan, misalnya petunjuk arah ke perusahaan, arah ke pabrik dan lain sebagainya," katanya.
Usai melakukan observasi atau peninjauan langsung ke lokasi-lokasi yang menjadi perhatian, pemerintah daerah memberikan beberapa catatan dan masukan kepada perusahaan terkait administrasi pelaporan, pengelolaan limbah, sampai kepada proses CSR guna meningkatkan sinergisitas antara pemerintah daerah dan perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Sanggau secara khusus disekitar operasional perusahaan. (sgg) Editor : admin2