SANGGAU - Di Persidangan DPRD Sanggau, Senin (11/9) kemarin, Bupati Sanggau, Paolus Hadi resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPRD Sanggau, Jumadi mengatakan rapat paripurna ke-14 masa persidangan ke 3 tahun 2023 yang dilaksanakan di Lantai III Gedung DPRD Sanggau tersebut dalam rangka pengumuman pengunduran diri Bupati Sanggau 2019-2024.
Dikatakannya, dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang bahwa Pasal 76 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Kemudian, lanjut Jumadi, Pasal 79 ayat 1 menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, 78 ayat 1 huruf a dan b serta ayat 2 diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur beserta kepala daerah pada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Jumadi menambahkan rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas dasar Surat Bupati Sanggau tanggal 21 Agustus 2023 hal permohonan pengunduran diri sebagai Bupati Sanggau. Atas dasar itu pula, resmi diumumkan pengunduran diri Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024.
"Dengan telah ditandatanganinya berita acara pengunduran diri Bupati Sanggau masa jabatan 2019-2024 selanjutnya kelengkapan persyaratan administrasi, usul pemberhentian Bupati Sanggau akan disampaikan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelasnya.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kinerja bupati selama ini. Mohon maaf apabila ada hal-hal yang kurang berkenan pada rapat paripurna ini," katanya.
Sementara itu, Paolus Hadi mengatakan bahwa pengunduran dirinya didasarkan atas keinginan pribadi. Selain itu, restu partai untuk melanjutkan karir sebagai calon anggota DPR RI turut mendukung pengunduran diri tersebut.
"Memang sedih meninggalkan kebersamaan dengan forkopinda dan jajaran yang selama ini berjalan dengan penuh keakraban dan kekeluargaan. Tapi, ketentuan dinas tidak bisa dipungkiri, sambil menunggu proses dan tata pemerintahan kabupaten dan propinsi terhitung mulai 4 November 2023 SK resmi pemberhentian Bupati Sanggau," ungkapnya.
"Mohon maaf apabila ada program-program kerja saya yang belum terselesaikan, nanti akan dilanjutkan oleh pengganti saya. Keberagaman dan kebersamaan itu indah karena satu cita maju bersama, Sanggau yang permai, elok aman indah berdasarkan rencana jangka panjang. Sukses untuk kita semua. Terima kasih kepada DPRD yang selama ini sudah bekerjasama dan sering berdiskusi," sambungnya.
Ke depan, lanjut Paolus Hadi, Yohanes Ontot akan melanjutkan perjuangan. Semoga kedepan pemerintah pusat lebih memperhatikan Kabupaten Sanggau. (sgg)
Editor : A'an