SANGGAU - Belum lama ini, sejumlah barang terkait kejahatan dari 65 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau. Salah satu barang yang cukup menyita perhatian yakni narkotika jenis sabu senilai Rp2 miliar. Kegiatan pemusnahan tersebut dipusatkan di Kantor Kejari Sanggau.
Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kejari Sanggau, Dedy Irwan Virantama tersebut turut disaksikan oleh Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, Penjabat (Pj) Sekda Sanggau, L. Toto Martono, Perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Barang terkait kejahatan yang dimusnahkan salah satunya merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 2.134 gram, senilai kurang lebih Rp2 miliar," ungkap Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah inkract periode Bulan Juli 2023 sampai Juni 2024. Adapun rincian perkaranya yakni 49 perkara narkotika, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila dan 1 perkara perjudian.
"Barang-barang ini kami musnahkan atas dasar perintah pengadilan. Seluruh perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dan harus kami tindaklanjuti. Jadi ada narkotika dan barang lainnya sudah kami musnahkan sesuai dengan prosedurnya," ungkap dia. (sgg)
Editor : A'an