PONTIANAK POST - Razia pajak kendaraan bermotor, Kamis (6/2) pagi dipusatkan di Kawasan Taman Arongk Belopa, Kota Sanggau. Razia tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Ini untuk penertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Setiap tahun kami memiliki target yang ditetapkan pemerintah, dan sejauh ini pencapaiannya cukup baik, dalam razia ini kami melibatkan PT jasa Raharja, petugas dari Bapenda Kabupaten Sanggau guna sinergisitas pemungutan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sanggau," jelas Kepala UPT PPD Wilayah Sanggau dan Sekadau, Heri Nurhasbi.
Menurutnya, hanya dua wajib pajak yang langsung melakukan pembayaran di tempat. Untuk keseluruhan nominalnya masih dalam proses rekap. Sehari sebelumnya, tercatat pembayaran tunai sebesar Rp6 juta serta Rp88 juta dari wajib pajak yang menyatakan akan membayar kemudian.
"Razia pajak ini rutin dilakukan setiap bulan. Ini sudah hari ketiga dalam bulan ini. Kami berupaya menjaga kontinyuitas, kecuali mungkin pada bulan ramadan nanti akan dikurangi intensitasnya," ujar dia.
Kegiatan razia tersebut sementara waktu masih akan terfokus di Kota Sanggau sebelum nantinya diperluas ke wilayah Sekadau serta daerah lain yang berpotensi, seperti Balai Karangan, Tayan, Meliau, dan Bodok. Pihaknya juga bersinergi dengan kepolisian, perhubungan serta Jasa Raharja.
Terkait metode pembayaran, Heri menegaskan bahwa wajib pajak dapat membayar langsung di lokasi razia.
"Bisa bayar di tempat. Tentu ada sanksi bagi yang tidak memenuhi kewajibannya. Kami terus mengimbau masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan mereka," harapnya. (sgg)
Editor : A'an