Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bupati Sanggau Wajibkan Perusahaan Bentuk Tim Siaga Karhutla dan Siapkan Peralatan Pemadaman

Miftahul Khair • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:26 WIB
Kebakaran hutan dan Lahan di Kecamatan Tayan Hilir
Kebakaran hutan dan Lahan di Kecamatan Tayan Hilir

PONTIANAK POST - Menghadapi meningkatnya ancaman kebakaran hutan dan lahan, Pemkab Sanggau mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait pengendalian dan pencegahan Karhutla di seluruh wilayah kabupaten.

Surat Edaran Nomor 300.2.3/17/BPBD-PK Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot pada 31 Juli 2025, ditujukan kepada para camat, kepala desa/lurah, serta seluruh perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan industri yang beroperasi di wilayah Sanggau.

Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla melalui Keputusan Bupati Sanggau Nomor 251/BPBD/2025, tertanggal 21 Juli 2025, serta mengikuti arahan Gubernur Kalimantan Barat terkait langkah penanganan bencana asap.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ontot menekankan pentingnya respons cepat dan sinergis dari seluruh unsur pemerintah dan swasta dalam menghadapi Karhutla.

Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain, pemantauan hotspot dan firespot secara berkala, melalui kanal resmi seperti BMKG Kalbar, SiPongi KLHK, BRIN Fire Hotspot, dan FIRMS.

Kesiapsiagaan aparatur pemerintah, TNI/Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), Forum PRB, dan relawan, hingga tingkat desa. Imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta larangan membuka lahan lebih dari dua hektare per KK.

Kesiapan sarana-prasarana penanggulangan Karhutla, baik milik pemerintah maupun perusahaan. Sosialisasi dan edukasi bahaya serta sanksi hukum pembakaran lahan secara masif.

“Pencegahan Karhutla harus dilakukan sedini mungkin. Seluruh unsur harus bergerak, dari perangkat desa hingga pimpinan perusahaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran,” tegas Bupati Ontot dalam arahannya.

Dalam rapat koordinasi virtual sebelumnya, Bupati juga menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan yang kedapatan melibatkan masyarakat dalam praktik pembakaran lahan. Ia menegaskan, lahan yang terbukti menjadi sumber api dan melanggar aturan akan disita, tanpa pandang bulu.

Selain itu, setiap perusahaan diwajibkan untuk membentuk tim siaga Karhutla di wilayah operasionalnya. Menyiapkan peralatan pemadaman api sesuai standar tanggap darurat.

“Kami tidak ingin ada perusahaan yang lepas tangan. Ini tanggung jawab bersama, dan akan kami awasi ketat,” kata Bupati.

Pada hari yang sama dengan terbitnya edaran, tercatat 305 titik api terdeteksi di wilayah Sanggau berdasarkan data satelit. Namun, menurut laporan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau, lahan pertanian masyarakat masih dalam kondisi aman dan belum terdampak langsung.

Meski demikian, Pemkab menegaskan bahwa ancaman Karhutla dapat memburuk sewaktu-waktu, mengingat kondisi cuaca yang memasuki puncak musim kemarau.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemkab Sanggau berharap seluruh elemen masyarakat, aparat, hingga pelaku usaha dapat bersinergi dalam menjaga wilayah dari Karhutla. Pemerintah menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama.

“Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga soal keselamatan warga dan kelangsungan hidup bersama. Semua harus bergerak,” tutup Bupati Ontot. (agg)

Editor : Miftahul Khair
#perusahaan #Damkar #karhutla #tim siaga #Bupati Sanggau