Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

SPBU di Meliau Diduga Langgar Perizinan dan Jual BBM di Atas HET

Hanif PP • Sabtu, 13 September 2025 | 13:11 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU.

PONTIANAK POST – Operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 66.785.04 di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, menjadi sorotan publik setelah diduga beroperasi tanpa mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan menjual bahan bakar minyak (BBM) melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

SPBU ini dituding melanggar berbagai ketentuan perizinan, sehingga menimbulkan pertanyaan soal legalitas bangunan dan praktik distribusi BBM yang dijalankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bangunan utama SPBU tersebut belum memiliki PBG. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha guna menjamin aspek keamanan, kelayakan fungsi, dan legalitas hukum.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki PBG. Terkait izin usaha secara umum, kewenangan tersebut berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami hanya bisa mengawasi bangunan yang telah memiliki PBG. Jika belum ada, itu menjadi temuan penting yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut, pengelola SPBU juga disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. Hal ini menimbulkan kerugian bagi pendapatan asli daerah dan memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif dari pihak perusahaan.

Tak hanya soal perizinan, dugaan pelanggaran juga terjadi dalam penjualan BBM. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa SPBU ini diduga menjual bahan bakar dengan harga di atas HET, yang jika terbukti, jelas melanggar aturan distribusi energi serta merugikan konsumen secara langsung.

Menanggapi situasi ini, sejumlah organisasi masyarakat dan Forum Wartawan Kabupaten Sanggau meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas demi menjaga keadilan dan mencegah praktik serupa terjadi di tempat lain.

“Jika pelanggaran ini benar, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” ujar salah satu perwakilan organisasi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, pihak pengelola SPBU belum memberikan klarifikasi resmi.(agg)

Editor : Hanif
#penegakan hukum #Di atas HET #spbu #meliau #bbm #PBG #sorotan publik