PONTIANAK POST - Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau memperketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap dapur yang terlibat dalam program ini diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan tertanggal 1 Oktober 2025. Tanpa sertifikat tersebut, dapur SPPG tidak diizinkan beroperasi.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sanggau, Stepanus Jonedi, menyatakan hingga awal Oktober ini, belum satu pun dari enam dapur mandiri SPPG yang ada di Sanggau memiliki SLHS. Enam dapur itu tersebar di Kecamatan Kapuas (2 unit), Sekayam (2 unit), Parindu (1 unit), dan Tayan Hilir (1 unit).
"SLHS adalah syarat utama. Kalau tidak terpenuhi, dapur SPPG tidak boleh beroperasi," tegas Jonedi.
Sebelum sertifikat diterbitkan, Dinkes akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang mencakup pemeriksaan aspek bangunan, sumber dan kualitas air, kebersihan dapur, hingga pengelolaan limbah. Selain itu, seluruh penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan kebersihan dan keamanan pangan.
Pelatihan tersebut mencakup cara mencuci tangan dengan benar, penggunaan alat pelindung diri, dan penerapan standar higienitas lainnya.
“Ini bukan hanya formalitas. Semua harus benar-benar siap agar makanan yang disajikan aman untuk anak-anak,” kata Jonedi.
Dinkes memberikan waktu maksimal satu bulan kepada dapur SPPG yang sudah berjalan untuk mengurus SLHS. Sementara bagi dapur baru, sertifikat wajib dikantongi dalam jangka waktu yang sama sejak ditetapkan sebagai SPPG.
Pihaknya menegaskan siap memberikan pendampingan dalam proses sertifikasi, namun meminta pengelola dapur agar segera melakukan pembenahan sesuai standar yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak proaktif. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi kesehatan anak-anak penerima program MBG,” tutupnya.(agg)
Editor : Hanif