PONTIANAK POST – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki, menegaskan agar Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pancur Aji lebih dulu mempertanggungjawabkan penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang telah digelontorkan sebelumnya, sebelum kembali mengajukan tambahan modal senilai Rp54 miliar untuk periode 2025–2030.
Menurut Hengki, penggunaan dana sebelumnya harus disampaikan secara transparan dan rinci kepada publik maupun lembaga legislatif. “Berapa sih, apa-apa saja yang digunakan dari Rp20 miliar itu? Kalau itu tidak bisa dijelaskan, kenapa harus minta lagi,” tegasnya.
Ia menekankan, penyertaan modal dari APBD adalah uang rakyat yang tidak boleh dipergunakan secara sembarangan. Karena itu, DPRD meminta PDAM membuka laporan penggunaan dana serta siap diaudit bila diperlukan.
“Harus transparan, karena ini uang rakyat. Jangan sampai hanya pandai minta, tapi kinerjanya tidak jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menyoroti kinerja PDAM yang dinilainya masih jauh dari harapan. Ia menegaskan, perusahaan daerah semestinya mampu menunjukkan proyeksi keuntungan atau setidaknya operasional yang sehat, sehingga tidak selalu bergantung pada subsidi pemerintah daerah.
“Kalau tidak bisa profit, berarti ada masalah di dalam yang harus diselesaikan lebih dulu. Jangan terus-terusan bergantung pada anggaran daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, Hengki mempertanyakan ketepatan waktu pengajuan tambahan modal di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Apalagi saat ini pusat sedang melakukan efisiensi anggaran. Jadi, setiap pengajuan dana besar harus betul-betul selektif dan dipertimbangkan secara matang,” tutupnya. (agg)
Editor : Hanif