PONTIANAK POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau memperkirakan jumlah kursi di DPRD Sanggau akan bertambah menjadi 45 kursi pada Pemilu legislatif 2029 mendatang. Prediksi ini berdasarkan data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan adanya peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Sanggau.
Ketua KPU Sanggau, Andi Sumarto, menjelaskan bahwa proyeksi ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur jumlah kursi DPRD berdasarkan jumlah penduduk setiap kabupaten/kota.
“Berdasarkan data yang kami terima, Sanggau kini masuk dalam kategori kabupaten dengan jumlah penduduk antara 400 ribu hingga 500 ribu jiwa, yang otomatis mengubah alokasi kursi DPRD menjadi 45,” kata Andi.
Andi juga menambahkan, penambahan jumlah kursi ini akan berdampak pada proses penetapan daerah pemilihan (dapil). Saat ini, KPU Sanggau tengah mengkaji dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat serta KPU RI untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
“Peta pembagian dapil mungkin akan berubah, yang sebelumnya terdiri dari lima dapil. Kami masih menunggu hasil uji publik dan keputusan final dari KPU RI. Namun, kami siap menyesuaikan dengan keputusan resmi nanti,” jelas Andi.
Sekretaris DPRD Sanggau, yang menyambut baik penambahan jumlah kursi, menilai perubahan ini akan memberikan ruang representasi yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang sebelumnya kurang terakomodasi.
“Dengan bertambahnya kursi, kami berharap aspirasi masyarakat bisa lebih terwakili secara proporsional,” katanya.
Jika disetujui, tambahan kursi tersebut akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.(agg)
Editor : Hanif