PONTIANAK POST - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau memperkuat komitmen untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat agar lebih tertib dan sah secara hukum.
APRI Sanggau terus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan penambang rakyat dapat beroperasi dengan izin yang jelas dan prosedur yang sesuai dengan peraturan.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah mendapatkan dukungan resmi dari pemerintah daerah. Kesbangpol Kabupaten Sanggau baru-baru ini menyerahkan surat tanggapan yang menegaskan bahwa DPC APRI Sanggau telah terdaftar secara sah sebagai organisasi masyarakat. Ini membuka pintu bagi pengembangan kegiatan pertambangan rakyat yang lebih terstruktur.
Ketua DPC APRI Sanggau, Tombang Manalu menyatakan bahwa legalisasi penambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan prioritas utama.
Menurutnya, dengan proses legalisasi, pertambangan dapat dikelola dengan lebih baik, ramah lingkungan, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempercepat proses ini, APRI Sanggau juga mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sanggau, meminta pendampingan hukum untuk memastikan bahwa transisi menuju legalitas bisa berjalan dengan lancar dan ada jaminan kepastian hukum bagi penambang.
Masalah utama yang dihadapi saat ini adalah kurangnya penetapan WPR secara resmi dan kesulitan penambang rakyat dalam memperoleh IPR.
APRI Sanggau berharap bahwa setelah proses legalisasi berjalan, penambang rakyat dapat beroperasi dengan aturan yang lebih jelas dan mengurangi potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal.
Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, juga mendukung penuh upaya APRI dalam mewujudkan legalisasi pertambangan rakyat. Ia menegaskan pentingnya segera mengusulkan WPR dan mempermudah penerbitan IPR agar penambang rakyat bisa beroperasi secara sah.
Namun, Bupati juga menekankan larangan tegas terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI), dan mendorong penambang ilegal untuk beralih ke profesi lain, seperti bertani jagung, sembari menunggu proses legalisasi.
Dalam rencana jangka menengah (2025–2030), APRI Sanggau akan fokus pada sejumlah program, seperti pendataan dan registrasi penambang rakyat, pendampingan hukum menuju izin resmi, pelatihan pertambangan ramah lingkungan tanpa merkuri, pembentukan koperasi penambang rakyat, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui skema Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang transparan.
Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan pengakuan formal dari Kesbangpol, APRI Sanggau berharap dapat berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengatur pertambangan rakyat agar menjadi lebih legal, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.(agg)
Editor : Hanif