PONTIANAK POST – Kuasa hukum keluarga korban kasus mayat dalam karung meminta Polres Sanggau menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang kuat, tidak sekadar spekulasi atau asumsi publik.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AHAVAH, Denny Nafi, yang mewakili keluarga korban, menanggapi penanganan kasus yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menekankan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan hukum yang adil. Untuk itu, aparat penegak hukum harus menjaga integritas proses penyidikan agar hak-hak korban dan keluarga tidak dirugikan akibat informasi yang belum terverifikasi.
Kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang pemuda berinisial M (18), warga asal Meliau, di sebuah kamar indekos di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau pada 1 Januari 2026. Mayat korban ditemukan terbungkus dalam karung, yang kemudian memicu dugaan kuat bahwa peristiwa itu adalah tindak pidana pembunuhan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas melakukan penyelidikan. Tak sampai 24 jam setelah laporan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial WF (24) di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak pada 2 Januari 2026 dini hari. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif Dugaan Pembunuhan
Berdasarkan keterangan polisi, motif awal kasus ini diduga terkait persoalan utang piutang antara korban dan terduga pelaku senilai Rp700 ribu. Ketika pelaku menagih utang tersebut, terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan, yang diduga menyebabkan korban tewas sebelum jasadnya dibungkus dan ditinggalkan di kamar indekos.
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa polisi harus mengedepankan transparansi dan akurasi fakta dalam proses penyelidikan agar publik tidak terganggu oleh spekulasi atau kabar tidak jelas terkait kasus ini. Hal ini dinilai penting demi kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sanggau dan belum ada keterangan resmi terkait dakwaan atau status hukum terakhir pelaku.(agg)
Editor : Hanif