PONTIANAK POST - Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena, S.Sos., M.H., menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan reshuffle atau perombakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks pertanyaan wartawan tentang rencana pergeseran posisi sejumlah pejabat struktural di awal tahun 2026.
Menurut Susana, pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan dan bukan sesuatu yang perlu dikaitkan dengan kepentingan politik. Ia menekankan bahwa setiap perubahan posisi pejabat bertujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
“Mutasi dan pergeseran di tubuh pemerintahan adalah hal yang wajar dalam rangka penyegaran dan penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi,” kata Wakil Bupati. Ia menambahkan bahwa penempatan pejabat selalu mengacu pada kompetensi, pengalaman, serta kebutuhan strategis perangkat daerah untuk menjawab tantangan pembangunan dan layanan kepada masyarakat.
Susana juga menyampaikan bahwa proses perombakan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, dengan tetap menghormati mekanisme evaluasi kinerja dan prinsip profesionalisme aparatur sipil negara.
“Kami memastikan setiap langkah yang diambil adalah untuk kebaikan masyarakat Sanggau. Tidak ada yang sifatnya mendadak atau tanpa perhitungan matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menyikapi isu tersebut secara bijak dan fokus pada tugas pemerintahan yang lebih besar, termasuk pembangunan daerah dan penyelenggaraan layanan publik.
Susana menegaskan bahwa reshuffle bukan hanya soal pergantian nama atau posisi, tetapi kesempatan bagi pemerintahan untuk meningkatkan sinergi, kinerja, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.(agg)
Editor : Hanif