Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dirjen ATR Tinjau Objek Reforma Agraria di Entikong, Pastikan Lahan Clear and Clean

Hanif PP • Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:11 WIB

 

KUNJUNGAN: Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari berfoto bersama Kantah Sanggau dan Kades Entikong di sela-sela kunjungan.
KUNJUNGAN: Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari berfoto bersama Kantah Sanggau dan Kades Entikong di sela-sela kunjungan.

PONTIANAK POST - Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, meninjau langsung Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (23/1). Kunjungan ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kesesuaian fisik dan administrasi lahan sebelum ditetapkan secara resmi.

Dirjen menegaskan bahwa pengecekan lapangan adalah tahapan vital guna menghindari munculnya sengketa atau persoalan hukum di masa mendatang. Pemerintah ingin memastikan hak yang diberikan kepada masyarakat benar-benar sah dan tidak bermasalah.

“Peninjauan ini bertujuan memastikan objek TORA benar-benar clear and clean. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum yang kuat kepada masyarakat di wilayah perbatasan,” tegasnya di sela-sela peninjauan.

Menurutnya, Program TORA di Desa Entikong bukan sekadar pembagian lahan secara administratif. Program strategis nasional ini merupakan instrumen pemerintah untuk mendorong keadilan agraria dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di beranda depan NKRI.

Dirjen berharap, setelah sertifikat tanah diterima, masyarakat dapat mengelola lahan tersebut secara bijak untuk kegiatan ekonomi yang mandiri. “Reforma agraria harus memberikan dampak nyata. Tanah yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Kepala Desa Entikong, Joko, menyambut baik kehadiran jajaran pusat Kementerian ATR/BPN di wilayahnya. Menurutnya, kepastian status lahan selama ini menjadi harapan besar warga desa agar dapat mengelola tanah tanpa rasa khawatir.

“Kami berharap melalui program TORA ini, masyarakat bisa memperoleh hak atas tanah secara sah. Ini menjadi angin segar bagi kami di perbatasan,” ungkapnya.

Peninjauan lapangan tersebut turut didampingi oleh perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sanggau, unsur Pemerintah Kabupaten Sanggau, serta tokoh masyarakat setempat. Program TORA sendiri merupakan agenda nasional untuk menata kembali penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan guna mendukung pembangunan ekonomi daerah. (agg)

Editor : Hanif
#clear and clean #sanggau #lahan #ATR BPN #entikong #tora