PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mengalokasikan dana hibah sebesar Rp6,06 miliar untuk lembaga keagamaan dan rumah ibadah pada tahun anggaran 2026. Nilai ini tercatat menurun sekitar 31,91 persen atau berkurang Rp3,7 miliar dibandingkan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp9,76 miliar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Henny Lorryda, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Penyaluran tahun ini akan menyasar 38 penerima yang terdiri dari lembaga keagamaan, rumah ibadah, dan tempat kegiatan terkait.
Henny merincikan, dari total anggaran Rp6,06 miliar tersebut, sebanyak Rp3,24 miliar dialokasikan untuk 31 tempat ibadah. Sementara itu, sisanya sebesar Rp2,82 miliar diperuntukkan bagi tujuh kegiatan lembaga keagamaan.
"Tahun lalu penerima hibah mencapai 89 lembaga dengan nilai keseluruhan Rp9,76 miliar. Untuk tahun 2026 ini, jumlah penerima menjadi 38 lembaga dan tempat ibadah," ujar Henny saat membuka sosialisasi penyaluran dana hibah di Aula Daranante, Selasa (7/4).
Baca Juga: Bidpropam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin, Puluhan Polisi Singkawang Terjaring Pelanggaran Disiplin
Selain memaparkan besaran anggaran, Bagian Kesra juga menggelar sosialisasi bagi para calon penerima. Kegiatan ini bertujuan memberikan pedoman teknis mengenai pengelolaan dana agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Henny menekankan pentingnya aspek administrasi dalam pelaporan penggunaan dana hibah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kendala hukum di kemudian hari bagi pengurus rumah ibadah maupun lembaga penerima.
"Kami berharap bantuan hibah ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai perencanaan yang telah diajukan," pungkasnya. (agg)
Editor : Hanif