Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Klarifikasi Sekolah Soal Siswi Terdakwa Dilarang Ikuti UKK: Dijadwalkan Ulang, Jamin Tetap Bisa Ujian

Miftahul Khair • Kamis, 9 April 2026 | 16:23 WIB
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Valentina Yolanda. (ISTIMEWA)
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Valentina Yolanda. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST – Polemik terkait siswi berstatus terdakwa yang sebelumnya disebut tidak diizinkan mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) akhirnya menemui titik terang. Pihak sekolah, siswi, dan orang tua telah mencapai kesepakatan terkait pelaksanaan ujian.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Valentina Yolanda, menegaskan bahwa siswi tersebut tetap berstatus sebagai pelajar aktif dan tidak pernah dilarang mengikuti ujian.

“Kami memastikan yang bersangkutan tetap sebagai siswa aktif dan tidak ada larangan untuk mengikuti UKK,” ujarnya, Kamis (9/4).

Sebagai solusi, sekolah menetapkan penjadwalan ulang pelaksanaan UKK bagi siswi tersebut. Ujian dijadwalkan berlangsung pada 14 April, sesuai kesepakatan bersama antara pihak sekolah, siswi, dan orang tua.

Baca Juga: Siswa Berstatus Terdakwa Dilarang Ikuti UKK di Sanggau, Kuasa Hukum Nilai Sekolah Langgar Hak Pendidikan

Menurut Valentina, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi lingkungan belajar serta proses hukum yang tengah dijalani.

“Kami berupaya mencari solusi terbaik agar hak pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengganggu kondusivitas sekolah,” jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa tidak pernah ada keputusan resmi yang melarang siswi tersebut mengikuti ujian. Polemik yang terjadi disebut sebagai akibat miskomunikasi.

“Pada prinsipnya tidak ada larangan. Kami tetap memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti ujian,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Sanggau Salurkan Dana Hibah kepada 45 Ormas untuk Dukung Pembangunan Daerah

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Syarif Faisal Indahmawan, menegaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapatkan pendidikan, termasuk siswa SMK di Kabupaten Sanggau tersebut.

“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak sekolah saat mendengar kabar berkenaan dengan UKK siswa tersebut. Ternyata miskomunikasi,” ujarnya.

Menurut Faisal, selama menjalani proses hukum, remaja tersebut tetap menjalankan kewajibannya sebagai pelajar, termasuk mengikuti praktik kerja lapangan (PKL) di Polres setempat.

“Kegiatan PKL berakhir tanggal 1 April 2026,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sebelumnya telah menyurati orang tua terkait pelaksanaan UKK, namun terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi.

Baca Juga: Aparat Geledah Blok Hunian Rutan Sanggau, Petugas Sasar Warga Binaan Kasus Narkotika

“Saya meminta kepada sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sekolah juga harus mengupayakan siswa tersebut tetap menyelesaikan pendidikannya hingga Juni mendatang,” pungkas Faisal.

Ke depan, pihak sekolah akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami berharap semua pihak dapat menerima hasil kesepakatan ini demi kebaikan bersama,” tutup pihak sekolah. (agg/uni)

Editor : Miftahul Khair
#siswa dilarang ikuti UKK #pendidikan #terdakwa #Sanggahan