Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PETI Simoncol Batang Tarang Masih Beroperasi, Pengamat Soroti Penegakan Hukum

Agung Rajali Saputra • Minggu, 10 Mei 2026 | 22:09 WIB
Ilustrasi PETI
Ilustrasi PETI

 

PONTIANAK POST – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Simoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, dilaporkan masih terus berlangsung secara terbuka.

Aktivitas tambang menggunakan mesin dompeng itu memicu sorotan publik terkait dampak lingkungan dan keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI masih terlihat di sejumlah titik di Desa Simoncol.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai langkah penertiban yang dilakukan aparat terhadap praktik pertambangan ilegal yang dinilai masih marak di Kalimantan Barat.

Pengamat hukum, Munawar Rahim, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani aktivitas PETI.

“Semua aktivitas ilegal harus ditindak tanpa pandang bulu, termasuk PETI dan aktivitas ilegal lainnya di Kalimantan Barat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh,” tegasnya, Minggu (10/5).

Menurut Munawar, penindakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pekerja tambang skala kecil atau masyarakat yang bekerja di lanting, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan hanya menangkap pelaku kecil yang mencari nafkah. Penanganan harus menyasar pihak-pihak yang menjadi aktor utama dan memperoleh keuntungan besar dari aktivitas ilegal itu,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Munawar juga mendorong pemerintah segera memberikan legalitas bagi masyarakat penambang melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.

“Berikan izin bagi penambang emas, terutama masyarakat kecil, agar kegiatan mereka menjadi legal, teratur, dan tetap memperhatikan lingkungan,” katanya.

Ia menilai keberadaan WPR dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menekan praktik PETI yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah daerah di Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sanggau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penertiban aktivitas PETI di Desa Simoncol, Kecamatan Batang Tarang. (Agg)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Desa Simoncol #Batang Tarang #WPR #peti #tambang emas ilegal