Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan, Seorang Pria Ditangkap dan Sabu 151,76 Gram Disita

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 07:18 WIB
Jajaran Polsek Entikong, Polres Sanggau, mengamankan tersangka HM (41) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Rabu (5/8). (Humas Polri)
Jajaran Polsek Entikong, Polres Sanggau, mengamankan tersangka HM (41) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Rabu (5/8). (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST - Polsek Entikong, Polres Sanggau, mengamankan HM (41) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

HM diamankan bersama tiga paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 151,76 gram.

Pengungkapan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Peredaran Narkotika Golongan II dalam Cairan Vape, Dua Tersangka Diamankan

Polisi Selidiki Informasi Masyarakat

Setelah menerima laporan, personel Polsek Entikong melakukan penyelidikan secara tertutup. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum tindakan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, Panit II Reskrim Polsek Entikong AIPTU Harsoyo, S.H., memberikan arahan teknis.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan berdasarkan hasil penyelidikan. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang telah diperoleh.

Pria tersebut melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau. Kendaraan itu tidak menggunakan pelat nomor dan bergerak dari arah Balai Karangan menuju Entikong.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Tiga Paket Diduga Sabu Ditemukan

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan plastik makanan ringan berwarna merah bertuliskan "Cottage Fries".

Di dalam plastik tersebut terdapat satu bungkus berlakban cokelat. Bungkus itu berisi tiga paket plastik bening berklip.

Polisi menduga ketiga paket tersebut berisi narkotika jenis sabu. Berat brutonya tercatat sekitar 151,76 gram.

Petugas kemudian meminta HM membuka sendiri bungkusan tersebut di hadapan anggota kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan awal, HM mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, HM bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Entikong. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk penanganan perkara tersebut.

Baca Juga: 3 Kg Sabu dalam Ban Mobil Diamankan, Jalur Perbatasan Kalbar-Kalteng Jadi Lintasan Pengiriman Narkoba

Barang Bukti Diamankan Polisi

Selain tiga paket yang diduga berisi sabu, polisi mengamankan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti tersebut meliputi satu buah senter model lampu. Polisi juga mengamankan satu plastik makanan ringan bertuliskan "Cottage Fries".

Selain itu, polisi menyita satu bungkus berlakban cokelat. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi juga diamankan.

Perkara Dikoordinasikan dengan Polres Sanggau

AKP Donny Sembiring menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Dukungan tersebut sangat membantu dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika," ujarnya.

"Polsek Entikong berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat."

Saat ini, HM beserta barang bukti telah diamankan. Penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau.

Proses tersebut dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Kodam XII Tanjungpura Musnahkan 55 Kilogram Sabu hingga Sisik Trenggiling Hasil Operasi Perbatasan RI–Malaysia

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Polsek Entikong mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan. Kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama dalam mencegah ancaman narkotika terhadap masyarakat.*

Editor : Uray Ronald
sabu Entikong narkoba Sanggau peredaran narkotika perbatasan polres sanggau polsek entikong