Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polres Sekadau Gagalkan Pengiriman 51 Gram Sabu ke Nanga Mahap, Seorang Pria Ditangkap

Aristono Edi Kiswantoro • Rabu, 15 Juli 2026 | 23:22 WIB
Tersangka YB (23) beserta barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau. Polisi menduga narkotika tersebut akan dikirim ke Kecamatan Nanga Mahap, Kalimantan Barat.
Tersangka YB (23) beserta barang bukti sabu seberat 51,90 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau. Polisi menduga narkotika tersebut akan dikirim ke Kecamatan Nanga Mahap, Kalimantan Barat.

 

PONTIANAK POST – Peredaran sabu di Sekadau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial YB (23) yang diduga hendak mengirim 51,90 gram narkotika jenis sabu ke Kecamatan Nanga Mahap. Penangkapan dilakukan di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Bagi warga, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum berperan penting dalam mencegah peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

Berawal dari Laporan Warga

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan mengatakan, informasi diterima petugas pada Senin (13/7) malam. Laporan menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan YB beberapa jam kemudian.

"Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para saksi. Selain barang bukti yang diduga sabu, kami juga mengamankan telepon genggam serta kendaraan yang digunakan saat yang bersangkutan diamankan," kata Iwan dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Sabu Disimpan dalam Tas Belanja

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja berwarna biru. Di dalamnya terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan.

Diduga Akan Dikirim ke Nanga Mahap

Berdasarkan pemeriksaan awal, YB mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Nanga Mahap.

Namun, penyidik masih mendalami asal barang, tujuan akhir pengiriman, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujar Iwan.

Terancam Hukuman Berat

YB beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I dalam jumlah tertentu dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati dalam keadaan yang memenuhi ketentuan undang-undang. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, yang dapat diperberat hingga sepertiga sesuai ketentuan pasal tersebut apabila jumlah barang bukti memenuhi ambang batas yang diatur undang-undang.

Peran Masyarakat Dinilai Sangat Penting

Iwan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Ancaman Narkoba di Daerah

Peredaran narkotika tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah wilayah kecamatan hingga pedesaan. Pengungkapan kasus di Sekadau menunjukkan jaringan peredaran masih terus berupaya memanfaatkan jalur distribusi antardaerah.

Polisi menilai setiap pengungkapan bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat yang berpotensi merusak masa depan generasi muda. Karena itu, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. **

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
narkoba Sekadau sabu Nanga Mahap peredaran narkotika Kalbar pengungkapan kasus sabu polres sekadau