Urus SKCK Kini Wajib Lewat Polri Super App, Proses Lebih Cepat dan Praktis

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 00:11 WIB
LAYANAN DIGITAL: Petugas melayani pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sekadau. Masyarakat kini diwajibkan melakukan registrasi melalui Polri Super App sebagai tahap awal pengajuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan.
LAYANAN DIGITAL: Petugas melayani pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sekadau. Masyarakat kini diwajibkan melakukan registrasi melalui Polri Super App sebagai tahap awal pengajuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pelayanan.

 

PONTIANAK POST – Masyarakat yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Sekadau kini diwajibkan melakukan registrasi melalui Polri Super App. Digitalisasi layanan ini diterapkan untuk mempermudah proses pengajuan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Kasat Intelkam Polres Sekadau Iptu Arsoni Andana Sitio melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, penggunaan Polri Super App menjadi tahapan awal dalam penerbitan SKCK.

"Pengajuan SKCK saat ini dilakukan melalui Polri Super App. Masyarakat cukup melakukan registrasi, melengkapi data, serta mengunggah persyaratan melalui aplikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien," ujarnya di Sekadau, Kamis (6/8).

Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat melakukan registrasi, mengisi data diri, serta mengunggah dokumen persyaratan sebelum datang ke ruang pelayanan untuk proses verifikasi.

Iwan menjelaskan, penerapan layanan berbasis digital diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan, mengurangi antrean, sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian.

Ia juga mengingatkan bahwa SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya habis dan dokumen tersebut masih diperlukan, masyarakat harus mengajukan penerbitan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, petugas pelayanan SKCK Polres Sekadau Bripda Medianus Jordan mengimbau masyarakat melengkapi seluruh persyaratan sebelum melakukan registrasi melalui aplikasi agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.

"Sebelum datang ke ruang pelayanan, pastikan registrasi melalui Polri Super App telah dilakukan dan seluruh data yang diinput sesuai dengan identitas pemohon. Dengan demikian, proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat dan pelayanan menjadi lebih efektif," katanya.

Menurut Jordan, masih ada pemohon yang datang langsung ke ruang pelayanan tanpa lebih dahulu melakukan registrasi melalui aplikasi. Akibatnya, proses pengajuan belum dapat diproses karena tidak sesuai dengan mekanisme pelayanan yang telah diterapkan.

Karena itu, masyarakat diminta mengunduh Polri Super App dan mengikuti seluruh tahapan pengajuan yang tersedia. Apabila mengalami kendala saat registrasi maupun pengisian data, petugas siap memberikan pendampingan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu memeriksa masa berlaku SKCK agar tidak mengalami kendala saat digunakan sebagai persyaratan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengikuti seleksi pendidikan, atau keperluan lainnya.

"Sering kali pemohon baru menyadari SKCK sudah kedaluwarsa saat akan digunakan. Sebaiknya lakukan pengecekan masa berlaku lebih awal agar proses administrasi tidak terkendala," ujar Jordan.

Polres Sekadau berharap penerapan layanan digital melalui Polri Super App dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan kepolisian yang lebih cepat, mudah, dan berbasis teknologi.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Polri Super App registrasi akun layanan SKCK download