Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Mantan TNI Ditangkap Warga di Duga Sering Mencuri Pisang di Kecamatan Singkawang Utara

A'an • Kamis, 22 Februari 2024 | 09:27 WIB
DITANGKAP: Terduga pelaku ZA saat digiring menuju ke mobil Polisi Militer, Selasa (20/2)
DITANGKAP: Terduga pelaku ZA saat digiring menuju ke mobil Polisi Militer, Selasa (20/2)

SINGKAWANG - Diduga sering mencuri pisang milik warga di Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, seorang pecatan TNI-AD berinisial ZA ditangkap warga. Tersangka langsung diserahkan warga ke Mapolsek Singkawang Utara, Senin (19/2) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolres Singkawang melalui Kapolsek Singkawang Utara, AKP Parnadi membenarkan kejadian tersebut.

"ZA diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin (19/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kebun pisang milik warga di Jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara," kata Parnadi, Selasa (20/2).

Saat penangkapan oleh warga, terduga pelaku berhasil mengambil barang berupa pisang kepok sebanyak 5 sisir milik warga dengan menggunakan satu buah gergaji besi. Selanjutnya pisang tersebut disimpan di dalam karung plastik berwarna putih.

"Pada saat terduga pelaku hendak pulang ke rumah, perbuatan terduga pelaku tersebut diketahui oleh warga kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Singkawang Utara," ujarnya.

Pada saat dilakukan interogasi kepada terduga pelaku, ternyata yang bersangkutan merupakan mantan TNI-AD yang terakhir bertugas di Kodim 1205 STG.

"Kemudian Unit Reskrim Polsek Singkawang Utara melakukan koordinasi dengan Subdenpom XII/1 Skw, dan ternyata benar bahwa yang bersangkutan telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari Dinas Militer dan telah diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Subdenpom XII/1-1s.d XII/1-7, dan belum melaksanakan hukuman penjara selama satu tahun," ungkapnya.

Sehingga, terduga pelaku pihaknya serahkan kepada Subdenpom XII/1-1 Skw yang dijemput langsung oleh Kapten CPM M Ardiansyah, untuk selanjutnya dibawa ke Pomdam XII/TPR Pontianak untuk menjalani hukuman tersebut. (har)

Editor : A'an
#singkawang #kapolres #mencuri #TNI-AD