SINGKAWANG — Serikat Pedagang Kaki Lima (PKL) dan hiburan rakyat Taman Burung dan sekitarnya menolak relokasi PKL ke lapangan Tarakan. Penolakan ini lantaran lokasi yang ada belum sempurna seperti rencana pemerintah.
Selain itu, apakah penempatan PKL di lokasi tersebut layak dan strategis untuk sebagai tujuan bisnis dan wisata seperti halnya taman burung.
“Adanya rencana relokasi PKL ke lapangan Tarakan, kami menolak relokasi. Inilah aspirasi kami untuk pemerintah kota Singkawang,” ungkap Koordinator PKL dan Hiburan Rakyat, Bambang Prayogi atau disapa Bang Bilal kepada awak media di lokasi Taman Burung Singkawang, Senin (29/4).
Ia meminta pembuat kebijakan di Pemkot Singkawang mendengar suara-suara PKL Taman Burung dan sekitarnya. Dikatakannya, suara PKL juga suara masyarakat yang menjadi bagian pemerintah. Ia mengingatkan bahwa keberadaan PKL ini merupakan pendukung program pemerintah terutama menggerakkan perekonomian rakyat.
Selain itu, permintaan pengosongan lokasi berjualan PKL sebagaimana surat yang dilayangkan ke PKL dan hiburan rakyat dengan dalil peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum pasal 13 huruf b “Setiap orang atau badan dilarang berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di badan jalan dan tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukkannya”. Jika melanggar aturan tersebut maka akan diancam denda maksimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau kurungan maksimal 7 (tujuh) hari.
“Pertanyaan kami yang sudah dideadline pindah ini awal bulan Mei apakah aturan Perda ini hanya buat kami sajakah atau PKL seluruh Singkawang. Jika untuk seluruh Singkawang maka kami meminta perlakuan sama di depan hukum,” ungkapnya.
Artinya, kata Bilal, aturan yang disampaikan kepada pihaknya tersebut harus diberlakukan sama tanpa kecuali. Jika masih berat sebelah, lanjut Bilal, alias setengah-setengah pelaksanaanya lebih baik jangan dilakukan.
“Jadi jangan berat sebelah kami disodorkan aturan begini tetapi masih banyak juga melanggar namun tak ditindak kan percuma saja,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah menyempurnakan kembali rencana programnya serta mengajak pihaknya berembuk mencari solusi terbaik.
Pihaknya melihat tempat relokasi yang disiapkan belum ditata secara serius karena masih penimbunan tanah dan penerangan seadanya. Oleh sebab itu para PKL dan hiburan rakyat tetap akan bertahan di taman burung meski hukuman denda dan kurungan bakal dialami mereka.
Selain itu, Bilal menyampaikan pihaknya juga sudah berulang kali melakukan komunikasi ingin berjumpa pembuat kebijakan dalam hal ini PJ Wali Kota Singkawang, namun beberapa kondisi atau kesibukan komunikasi tatap muka yang diinginkan urung terjadi. Bahkan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan dinas terkait dan mendapat respon baik.
“Jadi kami sudah bertemu dengan pihak Disperindagkop menyatakan bahwa jika kondisi tempat relokasi belum sempurna maka kami disarankan tetap menempati lokasi saat ini,” jelas Bilal. (har)
Editor : A'an