SINGKAWANG – KPU Singkawang menggelar rapat kerja persiapan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2024 di Kampung Batu Villa dan Resto Singkawang pada Minggu (25/8).
Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror, mengatakan bahwa rapat kerja ini mempedomani Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, serta penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kami selaku KPU Kota Singkawang diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi, pengendalian, dan penyelenggaraan semua tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan pedoman dari KPU RI atau KPU Provinsi," katanya.
Dalam konteks ini, KPU Singkawang menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 1692 yang memerintahkan KPU Singkawang untuk mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Nomor 60 dan 70 mengenai persiapan pencalonan dan penerimaan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Awalnya, keputusan KPU Nomor 300 menetapkan syarat calon dengan jumlah kursi minimal 20 persen dan jumlah surat suara sah 25 persen.
"Namun, berdasarkan hasil putusan MK, Singkawang masuk kategori 10 persen dari jumlah suara sah.
Jadi, untuk Singkawang, syarat untuk mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh partai politik atau gabungan partai politik minimal jumlah surat suara sahnya pada Pemilu terakhir, yakni tahun 2024, sebesar 11.907 suara sah," ujarnya.
Selain menyampaikan hal ini, dalam rapat kerja tersebut KPU Singkawang juga menyampaikan persiapan penerimaan pencalonan dari segi syarat administrasi, pembentukan admin SILON dan operator, serta mengkomunikasikan salah satu syarat calon yaitu pemeriksaan kesehatan."
Dalam rapat kerja ini, kami menghadirkan pihak Rumah Sakit Bhayangkara yang kami tunjuk berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Singkawang," ungkapnya.
Dengan demikian, pihak Rumah Sakit Bhayangkara dapat menjelaskan tata cara dan teknis pelaksanaan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan KPU Nomor 1090 tentang pemeriksaan kesehatan.
"Kami akan selalu terbuka dengan saran dan masukan dari semua pihak, terutama partai politik," jelasnya. (har)
Editor : A'an