Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Tiga Paslon Bakal Berlaga di Pilkada Singkawang Tahun 2024

A'an • Selasa, 27 Agustus 2024 | 10:10 WIB
RELAWAN : Rekruitmen relawan demokrasi dan persiapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2024 bersama media dan Humas se-Kota Singkawang.
RELAWAN : Rekruitmen relawan demokrasi dan persiapan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang tahun 2024 bersama media dan Humas se-Kota Singkawang.

SINGKAWANG - Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang bakal berlaga di Pilkada Singkawang tahun 2024 mendatang. Hal ini terungkap dari hasil pendaftaran admin  Silon KPU.

"Yang sudah mendaftarkan ke admin Silon ada tiga pasangan calon, dan ada dua pasangan calon sudah menyampaikan kepada kami (KPU Singkawang,red) mendaftar pada 28 Agustus 2024," ungkap Ketua KPU Singkawang Khairul Abror, Senin (26/8).

Kabar tersebut disampaikan Ketua KPU Singkawang dalam pertemuan media ghatering terkait persiapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang serta perekrutan Relawan Demokrasi.

Adapun tiga pasang calon yang sudah mendaftar ke admin Silon yakni Tjhai Chui Mie-Muhammadin, H Abdul Muthalib- H Irwan, serta H Andi Syarif-Yusnita Fitriadi.

Dalam kurun waktu pendaftaran calon kepala daerah tersebut, ketiga pasangan calon direncanakan melakukan pendaftaran bersama para pendukung dan relawan mereka.

Nantinya jika pasangan calon tersebut sudah melakukan pendaftaran, maka KPU Singkawang akan melakukan verifikasi kelengkapan syarat dan ketentuan pendaftar dan administrasi masing masing pasangan calon.

Ketua KPU Singkawang, Khairul Abror, mengatakan bahwa rapat kerja ini mempedomani Pasal 11 huruf e dan Pasal 13 huruf f UU Nomor 8 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, serta penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

KPU Kota Singkawang juga akan melakukan   koordinasi, pengendalian, dan penyelenggaraan semua tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan pedoman dari KPU RI atau KPU provinsi.

Dalam konteks ini, KPU Singkawang menerima surat dinas dari KPU RI Nomor 1692 yang memerintahkan KPU Singkawang untuk mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait pendaftaran calon walikota dan wakil wali kota Singkawang ini pihaknya telah melakukan publikasi pengumuman di media cetak dan radio maupun kanal sarana komunikasi KPU Singkawang," ungkapnya. (har)

Editor : A'an
#tiga #paslon #berlaga #pilkada #singkawang #Bakal