PONTIANAK POST – Komisi II DPRD Singkawang menerima audiensi dari solidaritas warga dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Gratis RT 065 RW 010, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu (26/2). Audiensi ini membahas konflik kepemilikan lahan di Pantai Gratis serta nasib para pedagang dan pemilik lapak yang selama ini menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Hadir dalam audiensi tersebut perwakilan LBH Rakha yang mendampingi warga, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Kepala BPN/ATR Kota Singkawang, Lurah Sedau beserta staf, perwakilan Polsek Singkawang Selatan, serta tiga pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, yakni Juhardi, Nurdiansyah (Bon Fui), dan Aries Sanjaya.
Dalam kesempatan itu, perwakilan LBH Rakha Kota Singkawang, Roby Sanjaya, menyampaikan keluhan warga terkait pembongkaran lapak usaha, penggusuran, dan larangan berjualan di area tersebut. Bahkan, menurutnya, warga telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Roby juga menyoroti dugaan tindakan arogansi dari kelompok ormas yang dikirim pihak pengklaim tanah, yakni Irwan. Ia menegaskan bahwa warga meminta agar masalah ini segera dituntaskan agar mereka tidak dirugikan. "Intinya, kami meminta agar persoalan ini segera diselesaikan dan ada tindakan nyata agar perekonomian warga tetap berjalan," ujarnya.
Dalam audiensi ini, terungkap bahwa terdapat kepemilikan tanah yang sah dengan sertifikat hak milik (SHM), serta adanya sengketa lahan di area Pantai Gratis. Kepala BPN/ATR Kota Singkawang, Muhammad Husin, memaparkan peta tanah berdasarkan citra satelit.
Ia menjelaskan bahwa di kawasan Pantai Gratis terdapat tanah ber-SHM yang dimiliki oleh Oesman Sapta Odang (OSO) sejak tahun 1965. Namun, lahan di sekitarnya masih belum memiliki SHM. "Di area pantai yang kita bahas ini memang ada tanah ber-SHM, yang dimiliki Pak OSO sejak 1965," kata Husin.
Sementara itu, ada empat pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di luar tanah ber-SHM OSO, yaitu OSO sendiri, Juhardi, Nurdiansyah (Bon Fui), dan Aries Sanjaya. Area yang diklaim ini hanya berstatus Surat Keterangan Tanah (SKT), yang bukan merupakan produk hukum dari BPN/ATR.
Dari pemaparan BPN, diketahui bahwa tanah yang selama ini dikelola warga melalui Pokdarwis untuk usaha ternyata bukan berada di atas lahan ber-SHM milik OSO, melainkan di tanah sengketa yang status kepemilikannya masih harus dibuktikan secara hukum.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Singkawang sepakat bahwa para pengklaim lahan harus duduk bersama dalam forum musyawarah atau mediasi untuk mencari solusi terbaik. Bahkan, DPRD Singkawang bersama warga menyarankan agar BPN/ATR melakukan pematokan batas tanah guna memperjelas mana lahan ber-SHM milik OSO dan mana yang masih dalam sengketa. Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Yasmalizar, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan investasi di Pantai Gratis, baik melalui sistem OSS maupun secara manual. "Hingga saat ini, belum ada pengajuan investasi di area Pantai Gratis, baik melalui OSS maupun manual," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Singkawang, Harry Sarasati Widha Sugeng, menyatakan bahwa audiensi ini telah memperjelas permasalahan yang ada. Ia menegaskan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk memanggil kembali para pihak yang terlibat, terutama mereka yang mengklaim kepemilikan tanah.
"Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Dalam audiensi ini sudah jelas, di Pantai Gratis ada tanah ber-SHM, ada juga tanah yang diklaim oleh pihak tertentu. Namun, lokasi di mana masyarakat beraktivitas ekonomi ternyata berada di luar tanah ber-SHM milik Pak OSO. Jadi, Pak OSO tidak salah dalam hal ini," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak yang hadir telah melihat peta tanah yang dipresentasikan oleh BPN/ATR. "DPRD Singkawang akan membawa persoalan ini ke pimpinan DPRD agar mendorong Wali Kota Singkawang mengambil tindakan nyata. Persoalan kepemilikan lahan ini harus segera dituntaskan, terutama karena sengketa ini masih berupa klaim sepihak. Selain itu, perlu ada jaminan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat setelah lapak usaha mereka dirusak oleh oknum tertentu," tegasnya. (har)
Editor : A'an