PONTIANAK POST – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disdaginkop dan UKM) Kota Singkawang bersama Satgas Pangan Polres Singkawang serta UPT Metrologi Legal melakukan pemantauan terhadap pengecer Minyakita, minyak goreng bersubsidi, di beberapa pasar di Kota Singkawang, baru-baru ini.
Inspeksi dilakukan di dua lokasi, yakni Pasar Beringin dan Pasar Alianyang. Sejumlah distributor dan pengecer diperiksa untuk memastikan kesesuaian takaran produk minyak goreng yang dijual.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan beberapa kejanggalan, terutama terkait takaran minyak goreng kemasan botol yang tidak sesuai standar, serta harga jual yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
"Kami menemukan Minyakita dalam kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi setelah diukur, ternyata volumenya kurang dari itu," ungkap Kepala Disdaginkop dan UKM Kota Singkawang, Antin Suprihatin.
Selain itu, harga jual di beberapa toko juga ditemukan lebih tinggi dari HET yang ditetapkan, yaitu Rp15.000,- per liter. "Di lapangan, harga jual Minyakita bervariasi. Ada yang menjual seharga Rp16.000,- dan Rp17.000,- bahkan ada yang mencapai Rp20.000,- per liter," jelasnya.
Lebih lanjut, Antin menyebut bahwa Minyakita produksi PT Wilmar Pontianak terpantau aman dan sesuai standar ukuran. Namun, untuk produk asal Jawa Tengah, ditemukan adanya kekurangan takaran pada setiap kemasannya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah mendata toko-toko yang menjual Minyakita dengan volume di bawah standar dan akan segera mengirimkan surat teguran kepada distributor serta pengecer terkait.
"Kami akan menyurati toko-toko yang menjual Minyakita dengan takaran di bawah standar. Namun, kendala yang kami hadapi adalah kurangnya transparansi dari para penjual dalam memberikan informasi mengenai distributor minyak goreng ini," pungkasnya. (har)
Editor : A'an