Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Lima Obyek Sejarah Singkawang Diajukan Jadi Cagar Budaya

Hari Kurniathama • Kamis, 25 September 2025 | 01:10 WIB

 

DIABADIKAN: Tim Disdikbud bersama Tim Ahli Cagar Budaya berfoto bersama usai sidang penetapan cagar budaya di Aula Mess Daerah, usai sidang penetapan cagar budaya di Aula Mess Daerah Singkawang, Rabu
DIABADIKAN: Tim Disdikbud bersama Tim Ahli Cagar Budaya berfoto bersama usai sidang penetapan cagar budaya di Aula Mess Daerah, usai sidang penetapan cagar budaya di Aula Mess Daerah Singkawang, Rabu

PONTIANAK POST – Upaya pelestarian sejarah Kota Singkawang terus digencarkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama Tim Ahli Cagar Budaya menggelar sidang penetapan cagar budaya di Aula Mess Daerah, Rabu (24/9), untuk membahas lima obyek bersejarah yang diusulkan masyarakat dan Disdikbud.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, Juliadi, menyebut lima obyek yang disidangkan, yakni Tugu Republik Indonesia Serikat (RIS), Water Toren, Paviliun Anna, Museum Misi “Van Hooydonk” Bruder MTB, dan Kavel. Alvemo. “Sidang ini adalah langkah awal untuk memastikan status obyek-obyek tersebut. Ada yang bisa langsung direkomendasikan, ada yang perlu verifikasi lebih lanjut, bahkan ada yang tidak memenuhi syarat sebagai cagar budaya,” jelas Juliadi.

Ia menambahkan, verifikasi lanjutan akan melibatkan pengelola, pemilik bangunan, atau pihak lain yang dapat memberikan informasi mendalam terkait sejarah dan nilai penting dari masing-masing obyek. “Cagar budaya adalah warisan kebendaan yang punya nilai penting melalui proses penetapan resmi. Setelah ditetapkan, perlu ada perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang tepat,” tegasnya.

Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, menilai sidang ini bukan hanya soal melindungi bangunan bersejarah, tetapi juga merawat memori kolektif warga Singkawang. “Melalui penetapan ini, kita menjaga nilai-nilai luhur dan sejarah yang diwariskan para leluhur. Ini bukan sekadar pelestarian fisik, tapi juga bagian dari identitas dan kearifan lokal kita,” ujarnya.

Asmadi menambahkan, pelestarian cagar budaya juga memiliki dampak ekonomi, mengingat Singkawang telah ditetapkan sebagai kota pariwisata. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan obyek yang diduga cagar budaya agar dapat ditangani sesuai Undang-Undang Pelestarian Budaya. “Jangan asal menggarap atau memanfaatkan obyek bersejarah. Ikuti prosedur agar warisan budaya bisa terlindungi untuk generasi mendatang,” pesannya. (har)

Editor : Hanif
#Obyek #sejarah #cagar budaya #Disdikbud Singkawang #warisan #pelestarian