PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Singkawang melalui Bagian Hukum menggelar FGD Optimalisasi Advokasi Hukum Nonlitigasi melalui Mediasi, Kamis (2/10). Forum ini menghadirkan Plt. Biro Hukum Pemprov Kalbar A. Manaf serta Analis Hukum Kemenkum Kalbar, Ari Widya Antasari, sebagai narasumber, dengan peserta para lurah se-Kota Singkawang.
Kasubag Bantuan Hukum Pemkot Singkawang, Sari Tangkau, menjelaskan kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman lurah terkait mekanisme mediasi.
“Mediasi penting untuk meminimalisir konflik di masyarakat. Prosesnya sederhana, tanpa biaya, cepat, dan melibatkan tokoh masyarakat serta adat,” kata A. Manaf.
Menurut Ari Widya, Kemenkum RI mengapresiasi penuh langkah Singkawang yang telah membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan. Ia menegaskan Kemenkum siap memperkuat kapasitas lurah dan paralegal melalui pelatihan khusus agar advokasi nonlitigasi semakin efektif.
Sari Tangkau menambahkan, Pemkot Singkawang tengah menyusun draf peraturan wali kota tentang penyelenggaraan mediasi, sekaligus menyiapkan ruang khusus mediasi yang bisa digunakan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum.
“Langkah ini visioner dan belum dilakukan daerah lain. Dengan dukungan Kemenkum RI, Kemenham RI, dan Biro Hukum Provinsi, Singkawang berpotensi menjadi role model nasional dalam implementasi HAM dan reformasi hukum,” tegasnya. (har)
Editor : Hanif