Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Divonis Penjara Kasus Korupsi HPL, Sumastro dan 2 Pejabat Singkawang Ajukan Banding

Siti Sulbiyah • Senin, 5 Januari 2026 | 21:02 WIB
Ilustrasi Hukum.
Ilustrasi Hukum.

PONTIANAK POST - Tiga terdakwa kasus korupsi terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang, yakni Sumastro, Widatoto, dan Parlinggoman, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak.

“Pak Sumastro dan kawan-kawan melakukan upaya banding terhadap putusan PN Tipikor Pontianak,” ujar Tim kuasa hukum terdakwa, Agus Adam P. Ritonga, Minggu (4/1).

Melalui banding tersebut, pihaknya berharap majelis hakim pada tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan kembali keberatan yang telah disampaikan dalam eksepsi maupun pledoi para terdakwa. Dalam eksepsi dan pleidoi sebelumnya, para terdakwa meminta dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Para terdakwa menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tidak didasari niat jahat (mens rea), melainkan merupakan tindakan administratif dalam rangka menjalankan tugas jabatan. Mereka juga menyebut bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa dalam perkara korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha kepada PT Palapa Wahyu Group. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum dalam persidangan yang digelar pada 18 Desember 2025 yang lalu.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 7 bulan kepada Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang. Sementara itu, Widatoto dan Parlinggoman masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa.

Pengamat Hukum, Herman Hofi menilai langkah banding yang dilakukan oleh para terdakwa adalah ruang untuk menguji kembali dalil-dalil pembelaan mereka yang mungkin dianggap belum terakomodir di tingkat pertama. Ia menekankan bahwa upaya hukum banding adalah hak konstitusional terdakwa.

“Tentu saja publik berharap Pengadilan tingkat banding ini betul-betul objektif dengan memperhatikan fakta dalam persidangan,” katanya, Senin.

Ia menilai banding yang dilakukan terdakwa tentu karena mereka merasa bahwa putusan hakim di PN Pontianak belum memenuhi rasa keadilan atau terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum. Karena itulah, pengadilan tinggi akan memeriksa kembali perkara tersebut secara keseluruhan, baik dari sisi fakta maupun penerapan hukumnya.

“​Selama proses banding berjalan, putusan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegasnya.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik, ia menilai ada beberapa aspek yang biasanya menjadi titik tekan dalam memori banding yaitu unsur penyalahgunaan wewenang.

“Apakah tindakan yang dilakukan murni kebijakan administratif atau memang ada niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” tuturnya.

Dalam kasus yang dihadapi oleh Sumastro dkk, Herman pun memiliki pandangan tersendiri. Ia memandang bahwa ketiga terdakwa merupakan pelaksana dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh wali kota. Ia pun menilai bahwa mereka tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak terbukti adanya dana yang mengalir untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, tambah dia,​ seluruh saksi dan alat bukti yang meringankan sudah dipertimbangkan secara komprehensif oleh majelis hakim tingkat pertama namun putusan tidak menyentuh substantif dari fakta-fakta persidangan.

“Fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sangat jelas bahwa para terdakwa hanyalah melaksanakan putusan wali kota,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang, yakni Sumastro selaku Sekda Kota Singkawang, Parlinggoman selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Widatoto selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen serta menghapus denda administrasi kepada PT Palapa Wahyu Group selaku pengelola Taman Wisata Pasir Panjang Indah. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#keringanan retribusi #Korupsi #Sekda Singkawang #sidang #Sumastro