PONTIANAK POST - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang menghadirkan layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang. Langkah ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak sipil seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, David Anderson Setiawan, menyatakan bahwa kegiatan "jemput bola" ini merupakan hasil sinergi antara pihaknya dengan Disdukcapil. Sasaran utama layanan ini adalah warga binaan yang belum memiliki identitas resmi maupun yang memerlukan pembaruan data kependudukan.
"Kepemilikan e-KTP adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk warga binaan. Identitas ini menjadi elemen krusial agar mereka dapat mengakses berbagai layanan publik," ujar David.
David menambahkan, kepastian hak administratif ini juga menjadi modal penting bagi warga binaan saat nantinya bebas dan kembali ke masyarakat. Melalui kepemilikan dokumen resmi, proses reintegrasi sosial diharapkan dapat berjalan lebih mudah.
Baca Juga: Wagub Kalbar Krisantus Buka Naik Dango ke-41, Tiga Kabupaten Kompak Lestarikan Budaya Dayak
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kota Singkawang menegaskan komitmen pihaknya dalam memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan.
Dia menyebutkan bahwa layanan langsung ke lapas merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan merata.
Proses perekaman berlangsung dengan tertib dan lancar, dimulai dari verifikasi data hingga pengambilan biometrik.
Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban sesuai prosedur yang berlaku di dalam lapas.
"Melalui layanan ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Singkawang dapat segera memiliki e-KTP sebagai identitas resmi, sehingga memudahkan dalam mengakses layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana," ujarnya. (har)
Editor : Hanif