Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Usai RDP, DPRD Singkawang Desak PLN Berikan Kompensasi Korban Blackout dan Normalisasi Listrik

Hari Kurniathama • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:35 WIB
DPRD Kota Singkawang memimpin RDP bersama PLN, PLTU 1 Kalbar, dan Aliansi Masyarakat untuk mempercepat pemulihan kelistrikan pasca-blackout. (ISTIMEWA)
DPRD Kota Singkawang memimpin RDP bersama PLN, PLTU 1 Kalbar, dan Aliansi Masyarakat untuk mempercepat pemulihan kelistrikan pasca-blackout. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – DPRD Kota Singkawang, PT PLN (Persero), manajemen PLTU 1 Kalbar, dan Aliansi Masyarakat menandatangani tiga kesepakatan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (10/7), untuk mempercepat pemulihan kelistrikan pasca-blackout di Kota Singkawang.

Kesepakatan tersebut mencakup percepatan normalisasi pasokan listrik, pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai regulasi, serta penguatan koordinasi seluruh pihak agar krisis kelistrikan segera berakhir.

Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha S., mengatakan PLN menargetkan perbaikan kebocoran komponen boiler PLTU 1 Kalbar selesai pada Sabtu, 11 Juli 2026, sehingga pasokan listrik dapat kembali normal.

Baca Juga: DPRD Singkawang Desak PLN Tepati Target Akhiri Pemadaman Listrik pada 11 Juli

Selain memastikan pemulihan sistem, DPRD juga mendesak PLN memenuhi hak masyarakat melalui pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman.

"DPRD Kota Singkawang mendorong agar PLN memberikan kompensasi ganti rugi kepada warga terdampak. Insiden pemadaman listrik total ini telah menimbulkan kerugian ekonomi yang nyata, khususnya bagi pelaku UMKM, rumah tangga, hingga masyarakat luas di Kota Singkawang," ujar Harry.

Ia menegaskan kompensasi harus diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Kota Singkawang, Hariyanto, menjelaskan mekanisme kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang kompensasi tingkat mutu pelayanan kelistrikan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Baca Juga: Jelang Wajib Sertifikasi Halal 2026, Pemkab Kubu Raya Data 39 Ribu UMKM, Baru Kurang dari 30 Persen Tersertifikasi

Menurutnya, kompensasi tidak dapat diterima secara langsung karena harus melalui mekanisme administrasi yang telah diatur.

Aliansi juga menyatakan tidak akan menggelar aksi lanjutan setelah 11 Juli apabila komitmen PLN menormalkan pasokan listrik benar-benar terealisasi.

Namun, apabila pemadaman masih berlanjut setelah tenggat tersebut, aliansi meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil kembali pihak PLN untuk mempertanggungjawabkan komitmen yang telah disepakati.

RDP yang diinisiasi Komisi I, II, dan III DPRD Kota Singkawang itu merupakan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan ke PLTU 1 Kalbar guna melihat langsung penyebab gangguan yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat, mulai dari sektor pendidikan, perdagangan, UMKM, ojek daring, hingga industri rumahan.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 400.1.3.6/03/KOMISI/DPRD, rapat tersebut menghasilkan tiga kesepakatan, yakni percepatan normalisasi kelistrikan paling lambat 11 Juli 2026, pemberian kompensasi kepada pelanggan sesuai regulasi, serta komitmen menjaga koordinasi dan sinergi seluruh pihak dalam penanganan persoalan kelistrikan.

Kesepakatan itu ditandatangani Ketua Komisi II DPRD Harry Sarasati Widha S., Anggota Komisi I Afriza Rusandi RS, Anggota Komisi III Yuharisa, serta perwakilan PLN dan Aliansi Masyarakat. (har)

 

Editor : Hanif
#blackout Jawa Bali #DPRD Singkawang #normalisasi #kompensasi #pln