Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Disdikbud Singkawang Perketat Penggunaan Ponsel di Sekolah, Ortu dan Guru Diminta Ikut Mendukung

Uray Ronald • Kamis, 16 Juli 2026 | 23:41 WIB
Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi. (Antara)
Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi. (Antara)

 

PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang memperketat pengaturan penggunaan ponsel di sekolah guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan mendukung peningkatan konsentrasi peserta didik selama proses pembelajaran.

Kepala Disdikbud Kota Singkawang Asmadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital sekaligus penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

"Penggunaan telepon seluler di sekolah perlu diatur agar peserta didik lebih fokus belajar, terhindar dari penyalahgunaan teknologi digital, dan tercipta lingkungan pendidikan yang aman serta kondusif," katanya di Singkawang, Kamis (16/7).

Baca Juga: Singkawang Atur Penggunaan HP di Sekolah, Fokus Lindungi Siswa dari Dampak Digital

Ponsel Tidak Digunakan Selama Pembelajaran

Asmadi menjelaskan peserta didik tidak diperkenankan menggunakan ponsel selama proses pembelajaran berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran.

Siswa juga diimbau tidak membawa ponsel ke sekolah, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah memperoleh persetujuan dari pihak sekolah dan orang tua.

"Apabila ponsel dibawa ke sekolah, perangkat tersebut harus disimpan di tempat yang telah disediakan sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," ujarnya.

Baca Juga: Singkawang Perangi Dampak Buruk Media Digital, Gandeng KPID Kalbar Bekali Pelajar Literasi Sehat

Penggunaan Teknologi Tetap Didukung

Menurut Asmadi, kebijakan tersebut bukan bertujuan melarang pemanfaatan teknologi dalam dunia pendidikan. Pengaturan dilakukan agar perangkat digital digunakan secara tepat, bertanggung jawab, dan memberi manfaat bagi proses belajar mengajar.

Guru juga diharapkan menjadi teladan dengan tidak menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi saat mengajar, kecuali untuk mendukung pembelajaran atau dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Hasil TKA Singkawang Lampaui Rata-Rata Nasional, Asmadi: Penguatan Numerasi Tetap Jadi Prioritas

Sekolah Diminta Perkuat Pengawasan

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, setiap satuan pendidikan diminta menyusun aturan internal mengenai penggunaan perangkat digital. Sekolah juga diminta melakukan pengawasan secara konsisten serta memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik.

Selain itu, sekolah didorong mencegah siswa mengakses konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian daring, perundungan siber, penyebaran hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.

Perlu Dukungan Orang Tua dan Guru

Asmadi menegaskan keberhasilan penerapan aturan penggunaan ponsel tidak hanya bergantung pada sekolah. Dukungan orang tua, guru, dan peserta didik menjadi faktor penting dalam membangun budaya digital yang sehat.

Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berorientasi pada peningkatan prestasi belajar.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
penggunaan ponsel di sekolah aturan ponsel sekolah perlindungan anak di ruang digital Disdikbud Singkawang Literasi Digital