PONTIANAK POST — Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengungkap dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang terjadi di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengatakan kasus tersebut dilaporkan pada 3 Agustus 2026.
Baca Juga: Pria di Singkawang Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin, Polisi Buru Pelaku dan Periksa Rekaman CCTV
Kronologi Dugaan Penembakan di Sedau
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB. Lokasinya berada di halaman rumah korban, yakni seorang pria berinisial AL (54) di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga ditembak menggunakan senapan angin. Korban kemudian dibawa keluarga ke Rumah Sakit Abdul Aziz untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Baca Juga: Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Tujuh Kasus Narkoba, Sembilan Tersangka Diamankan
Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Penyelidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka yaitu S, TSP, dan MS dengan dugaan peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
S Diduga sebagai Eksekutor
Tersangka berinisial S diduga berperan sebagai eksekutor. Polisi menduga S melakukan penembakan menggunakan senapan angin.
TSP Diduga Menyuruh dan Memberikan Imbalan
Sedangkan tersangka TSP diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh. TSP juga diduga memberikan imbalan kepada eksekutor untuk melancarkan aksinya.
MS Diduga Membantu Mengantar
Sementara itu, tersangka MS diduga membantu mengantarkan eksekutor menuju lokasi kejadian.
Polisi Sita Senapan Angin hingga Uang Rp15,3 Juta
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain satu unit senapan angin yang diduga digunakan saat kejadian.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp15,3 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selain itu, penyidik menyita satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam rangkaian peristiwa.
Baca Juga: Polres Singkawang Ungkap Peredaran Narkotika Golongan II dalam Cairan Vape, Dua Tersangka Diamankan
Polisi Dalami Motif dan Rangkaian Perencanaan
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami motif, latar belakang, dan rangkaian perencanaan dugaan tindak pidana tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka.
Polres Singkawang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal 459 KUHP
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 KUHP.
Pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan pasal tersebut masih berada dalam proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
Editor : Uray Ronald