PONTIANAK POST — Misteri pembunuhan pengusaha Singkawang yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55) akhirnya berhasil diungkap. Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas ditembak di halaman rumahnya, Satreskrim Polres Singkawang bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Resmob Polda Kalbar menangkap tiga orang tersangka, termasuk sosok yang diduga menjadi dalang utama.
Korban ditembak menggunakan senapan angin di halaman rumahnya di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB. Hasil penyelidikan sementara mengungkap, pelaku utama diduga merupakan adik kandung korban sendiri yang merancang aksi tersebut sebagai pembunuhan berencana.
Korban Ditemukan Anak Sendiri dalam Kondisi Bersimbah Darah
Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, Cung Wui, yang melihat sang ayah tergeletak bersimbah darah di halaman rumah. Keluarga segera membawa korban ke RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tembak yang menembus tubuhnya.
Peristiwa tersebut sempat mengguncang warga sekitar karena terjadi pada pagi hari di lingkungan permukiman.
Polisi Bergerak Cepat, Tiga Tersangka Ditangkap
Begitu menerima laporan, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada dugaan adanya skenario pembunuhan yang telah dipersiapkan jauh sebelum hari eksekusi.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mewakili Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.
Tersangka berinisial TSP alias Aphin diduga menjadi otak pembunuhan. Polisi menduga ia menyusun rencana sekaligus menyediakan dana untuk membayar pelaku eksekusi.
Sementara itu, Suchandri (37) diduga menjadi eksekutor yang menembakkan senapan angin ke arah korban hingga meninggal dunia. Adapun MS diduga membantu mengantar sekaligus memfasilitasi mobilitas pelaku menuju lokasi kejadian.
Eksekutor Mengaku Dibayar Rp90 Juta
Penyidikan mengungkap dugaan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan bayaran. Berdasarkan pengakuan Suchandri kepada penyidik, ia menerima uang sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi korban.
Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengatakan polisi berhasil melacak keberadaan tersangka setelah mengetahui ia menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp.
"Kami akhirnya melacak keberadaan pelaku setelah mengetahui yang bersangkutan menghubungi istrinya melalui aplikasi WhatsApp," ujarnya.
Suchandri ditangkap tanpa perlawanan. Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa Suchandri merupakan residivis dalam perkara pembunuhan.
Senapan Angin hingga Uang Tunai Disita Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak korban, uang tunai Rp15,3 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran kepada eksekutor, dua unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Motif Masih Didalami, Ancaman Hukuman Mati
AKP Raja Toga Paruhum mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Singkawang. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi pembunuhan, termasuk hubungan para tersangka dan rangkaian perencanaan yang diduga telah berlangsung selama berbulan-bulan.
"Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh motif maupun kronologi perencanaan tindak pidana ini," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dugaan Keterlibatan Anggota Keluarga Jadi Sorotan
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena dugaan keterlibatan anggota keluarga korban sebagai pihak yang merancang pembunuhan. Fakta tersebut menambah dimensi kemanusiaan dalam perkara ini, tidak hanya karena hilangnya nyawa seorang kepala keluarga, tetapi juga akibat retaknya ikatan keluarga yang berujung pada dugaan tindak pidana berat.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap motif secara utuh, alur perencanaan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. *
Editor : Aristono Edi Kiswantoro