DPRD Singkawang Desak PLN Buka Data PBJT Listrik, Setoran Pajak Diminta Bisa Diverifikasi

Hari Kurniathama • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:28 WIB

 

Elzi Syaiyid
Elzi Syaiyid

PONTIANAK POST — Anggota DPRD Kota Singkawang Elzi Syaiyid menyoroti transparansi penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero) kepada Pemerintah Kota Singkawang.

Menurut Elzi, penyetoran pajak tersebut selama ini dinilai belum didukung data secara terperinci. Ia mendesak PLN membuka data secara by name, by address, dan by payment agar pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi terhadap kewajiban pajak yang disetorkan.

"Setiap kali masyarakat membayar tagihan maupun membeli token listrik, ada uang pajak titipan rakyat yang dipungut PLN untuk pemerintah daerah. Tapi kenyataannya, PLN hanya menyampaikan angka jadi tanpa rincian. Pemerintah daerah berhak mendapatkan data riil dan pasti untuk memverifikasi akurasi kewajiban tersebut," tegas Elzi Syaiyid.

Baca Juga: Perkuat UHC, Pemkot Singkawang dan Perusahaan Patungan Bayar Iuran JKN lewat CSR

Elzi menekankan transparansi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat yang telah menunaikan kewajibannya sebagai konsumen. Pajak tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan daerah.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Elzi mengusulkan mekanisme rekonsiliasi data secara berkala antara Pemkot Singkawang dan PLN.

Politisi Golkar itu meminta Pemkot Singkawang dan PLN duduk bersama secara periodik untuk mencocokkan data transaksi dengan setoran pajak secara transparan.

Menurut Elzi, langkah tersebut sejalan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor PBJT Tenaga Listrik.

Baca Juga: Karhutla Singkawang Bakar Belasan Hektare, 12 Titik Api Muncul Dekat Akses Bandara

Ia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui transparansi pengelolaan Pajak Tenaga Listrik sehingga dapat turut mengawal pemanfaatan PAD bagi pembangunan di Singkawang.

"Ini adalah amanat pemerintah pusat. Pemkot Singkawang harus berani bersikap tegas menuntut data riil dari PLN demi mengamalkan hak konsumen dan memaksimalkan PAD bagi kesejahteraan warga Singkawang," pungkas Elzi. (har)

Editor : Miftakhair
PBJT singkawang pln dprd Kewajiban Pajak