“Kita juga harus bisa menyesuaikan diri dalam segala keterbatasan. Kita akan menuju kepada digitalisasi kearsipan,” ucap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang Iwan Setiadi.
Untuk mewujudkan pengelolaan arsip berbasis digital, Iwan mengatakan kedepan pihaknya akan mempersiapkan proses alih media dari arsip konvensional ke arsip digital. Dengan alih media, arsip dapat disimpan dalam bentuk fisik maupun digital.
Selain itu juga diupayakan pemberian pemahaman terkait pengelolaan arsip digital kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Karena menurutnya sampai saat ini pemahaman pengelolaan arsip daerah berbasis digital masih belum sepenuhnya dipahami oleh arsiparis-arsiparis di daerah.
“Kita akan coba menanamkan pemahaman kepada kawan-kawan LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) di Sintang. Supaya mindset-nya berubah bahwa kita tidak hanya mengelola arsip konvensional. Tetapi juga arsip yang sifatnya digital. Itu yang coba kita kembangkan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sintang untuk memahami pengelolaan arsip. Karena sebelum diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, arsip tersebut juga harus benar-benar dikelola dengan baik di OPD masing-masing. “Kami mengharapkan setiap OPD di Kabupaten Sintang untuk lebih memahami dalam rangka pengelolaan kearsipan masing-masing OPD,” ucapnya.
Karena menurutnya arsip berperan penting sebagai bentuk pertanggungjawaban masing-masing OPD dalam menjalankan tugasnya. Terlebih lagi dalam upaya reformasi birokrasi, penilaian pengelolaan kearsipan daerah akan dinilai dalam audit kearsipan.
“Pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD itu harus dipertanggungjawabkan dalam pengamanan arsip. Karena bisa saja suatu aset bisa hilang jika tidak didukung dengan keberadaan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan di pemerintahan. Baik sarana prasarana maupun kegiatan lainnya,” pungkasnya. (ris) Editor : admin2