Penangkapan pelaku oknum PNS ini berawal dari penyidikan Satresnarkoba di Jl. YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning, Sintang beserta 1 unit kendaraan roda 2 yang digunakan pelaku.
“Totalnya 5,26 gram sabu yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang, pada press release Polres Sintang Kamis, (2/6).
Aritonang mengatakan jika sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini.
Selain menangkap oknum PNS tersebut, sabu seberat 5,26 gram, handphone, dan 1 unit avanza berwarna hitam.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tuturnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Sintang AKP Sudjiono menjelaskan, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sintang periode Januari sampai April 2022 relatif aman dan kondusif, namun demikian ada beberapa gangguan kamtibmas terjadi dalam bentuk kejahatan maupun pelanggaran yang telah dilaporkan serta ditangani Polres Sintang.
Beberapa kasus yang menonjol yang dilakukan Polres Sintang dan Polsek Jajaran selama Operasi Pekat Kapuas 2022 yakni berupa prostitusi dan Miras.
"Untuk kejahatan konvensional selama Januari sampai April terdapat 104 kasus, diantaranya jumlah laporan sebanyak 67 kasus dan kasus terselesaikan sebanyak 37 kasus," ucapnya.
"Terkait kejadian menonjol lainnya yang juga menjadi perhatian publik Kabupaten Sintang yaitu kasus prostitusi sebanyak 34 kasus dan Miras sebanyak 48 kasus," tandasnya. (var) Editor : Syahriani Siregar