PONTIANAK POST - Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta menggelar Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah, Senin (10/1).
Kegiatan ini berlangsung dengan dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Sintang, Hasib Arista, serta Kepala BPN Kabupaten Sintang, Catur Widianti. Turut hadir para pejabat eselon IV dari kedua instansi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sintang, serta para penyuluh agama Islam, Kristen, dan Katolik. Secara keseluruhan, acara ini diikuti oleh sekitar 200 peserta dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Sintang Hasib Arista menuturkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Menteri Agraria dan Menteri Agama. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta melakukan pendataan terhadap tempat ibadah yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh agama yang bertugas di desa-desa di setiap kecamatan.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari serta memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial," ujar Hasib Arista.
Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf yang masih belum bersertifikat.
“Kami ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman dalam menjalankan ibadah, tanpa ada kekhawatiran terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka,” tambahnya.
Hasib berharap melalui kerjasama ini prorgam sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di kabupaten Sintang dapat terus berjalan lebih lancar.
"Sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh umat beragama," tutup Hasib. (nda)
Editor : A'an