Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

RTRW Sintang Capai 70 Persen, Jadi Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Riska Nanda Kumala Sari • Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB
WAWANCARA: Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/6) di Sintang.
WAWANCARA: Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/6) di Sintang.

PONTIANAK POST  – Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang terus menunjukkan progres signifikan. Saat ini, proses teknis di tingkat kabupaten telah mencapai sekitar 70 persen dan tengah memasuki tahap penyempurnaan data sebelum diajukan ke tingkat provinsi dan nasional.

Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan bahwa RTRW memiliki peran strategis dalam mendukung program pembangunan pemerintah pusat. Menurutnya, kejelasan tata ruang menjadi dasar penting bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan pembangunan di daerah.

“Pemerintah pusat membutuhkan kejelasan tata ruang dari setiap daerah. Kalau sudah jelas peruntukannya, pusat akan lebih mudah menentukan langkah apa yang bisa dilakukan di sana,” ujar Bala, Selasa (17/6). RTRW merupakan panduan utama untuk memastikan pengembangan wilayah tidak tumpang tindih dan lebih tertata secara berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Sintang, Yohanes Daeng, menjelaskan bahwa tim teknis saat ini telah menyelesaikan peta pola ruang yang mencakup pembagian wilayah kabupaten secara menyeluruh dan fungsional. “Dulu dikenal istilah HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang membagi kawasan menjadi lindung dan non-lindung. Sekarang pendekatannya lebih detail. Kita bagi berdasarkan fungsi seperti pertanian, perkebunan, permukiman, dan lainnya,” terang Yohanes.

Ia menyebutkan bahwa penyusunan dokumen kini telah memasuki Bab 5 dan Bab 6, yang memuat struktur ruang dan sistem jaringan prasarana wilayah. Tahapan berikutnya adalah penyusunan arahan pemanfaatan dan pengendalian ruang. “Kami tinggal meng-update data yang masih bisa diperbarui. Setelah itu akan masuk ke tahap pembahasan di provinsi dan pusat. Konsultasi publik kedua juga sudah kami lakukan,” tambahnya.

Penyusunan RTRW Sintang ini diharapkan menjadi landasan utama dalam mengarahkan pembangunan daerah agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Hal ini terutama penting dalam menghadapi tekanan terhadap lahan seperti alih fungsi hutan, ekspansi perkebunan, dan pertumbuhan kawasan permukiman.

Pemerintah daerah menekankan bahwa tata ruang tidak hanya soal pembagian wilayah, tetapi juga soal menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap hak dan kebutuhan masyarakat. (nda)

Editor : Hanif
#Gregorius Herkulanus Bala #rtrw #Kabupaten Sintang #pembangunan berkelanjutan #kebijakan pembangunan